Tersangka Suap DPRD Banten Bakal Ungkap Pihak Lain di Pengadilan

KPK telah menyelesaikan berkas kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD 2016 yang di dalamnya terdapat poin pembentukan Bank Banten.

Diterbitkan 28 Januari 2016, 06:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD 2016 yang di dalamnya terdapat poin pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten milik tersangka Ricky Tampinongkol.

Dalam waktu dekat, Direktur PT Banten Global Development yang diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Banten ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Intinya sudah selesai pemeriksaan. Insya Allah besok (Kamis, 28/1) selesai," ujar Ricky Tampinongkol usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu 27 Januari 2016.

Baca Juga

  • Sejumlah Anggota DPRD Banten Kembalikan Uang Suap ke KPK
  • Rano Karno Diperiksa Terkait Kasus Suap Bank Banten
  • Jadi Saksi Suap APBD, Ketua DPRD Banten Irit Bicara di KPK

Meski demikian, Ricky masih enggan mengungkap siapa saja pihak yang pernah menerima uang haram darinya agar pembahasan pembentukan Bank Banten berjalan lancar.

"Saya agak sulit bicara masalah (aliran suap di DPRD) itu. Nggak boleh karena masih pemeriksaan," ujar dia.

Namun, dia berjanji, pada saat persidangan nanti seluruh pihak yang terlibat dalam masalah ini akan dibongkarnya.

"Iya. Nanti di persidangan kita lihat deh," pungkas Ricky.

Perkara suap ini terkuak saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015. Selain Ricky, pihak yang diamankan dalam peristiwa itu adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.

Dalam penangkapan itu, petugas KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta dari tangan kedua legislator Banten tersebut yang diduga merupakan uang suap.

Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6