4 Bandar Sabu Ini Ditangkap Polisi Berkat Informasi Warga

Saat ini polisi masih mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini.

Diterbitkan 17 Desember 2015, 09:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Medan - Empat pengedar narkoba ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat sedang bertransaksi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Medan. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf menyebutkan keempat pelaku di antaranya Samsul (47), Amrul Fahmi (28), M. Rafi (39), Basri (29). Tiga pelaku warga Aceh dan 1 warga Binjai.

"Dari tangan mereka petugas menyita 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam 2 bagian," kata Helfi di Medan, Kamis (17/12/2015).

Helfi mengatakan penangkapan keempatnya berawal dari laporan masyarakat pada hari Rabu, 16 Desember 2015 kemarin. Saat itu polisi mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian dengan jumlah yang cukup besar.

Baca Juga

  • Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Tertembak Bokongnya
  • Buwas: Bandar dan Pengedar WN Asing Selalu Negatif Narkoba
  • Cerita Buwas Ungkap Narkoba dari Tukang Servis AC sampai Polisi

"Info itu kita dalami, kemudian dilakukan setting personel, setelah mengetahui TKP kita langsung bergerak dan menangkap mereka," ujar dia.

Helfi memgungkapkan, saat ini keempat pelaku beserta barang bukti berada di Markas Komando Polda Sumut. Proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba.

"Anggota masih lidik untuk mengetahui apakah tindakan mereka melibatkan jaringan lain," kata Helfi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6