Sukses

Reaksi Ahok Dengar DPRD Usul Uang Makan Rp 2 Juta per Hari

Menurut DPRD, kenaikan uang makan dan transportasi ini berdasar peraturan Kementerian Dalam Negeri yang baru tentang biaya perjalanan dinas.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta masih memeriksa anggaran 2016. Hanya saja, dewan sempat menggelar rapat tertutup bersama Sekretariat Dewan. Hasilnya, dewan meminta kenaikan uang makan dan transportasi lokal hingga Rp 2 juta per hari.

Peningkatan dana operasional dewan ini tentu harus melalui persetujuan gubernur. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mendengar usulan itu. Reaksinya, dia tidak mengizinkan kenaikan dana itu.

"Itu kita enggak mungkin kasih. Makanya saya enggak tahu, saya belum dapat laporan," ujar Gubernur yang karib disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Rapat Badan Anggaran tertutup telah digelar dewan dengan Sekretariat Dewan pada Sabtu, 12 Desember 2015. Mereka berdalih sengaja menggelar rapat tertutup, karena masih dalam tahap perumusan bukan pembahasan KUAPPAS.

Salah satu hasil rapat adalah usulan kenaikan uang makan dan transportasi dewan hingga Rp 2 juta per hari.

"Mungkin sekitar Rp 2 juta per hari. Itu untuk makan dan uang transport lokal waktu perjalanan dinas," kata Wakil Ketua DPRD Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu 12 Desember 2015.


Kenaikan ini diusulkan berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri yang baru tentang biaya perjalanan dinas. Sebelumnya, kata Taufik, biaya perjalanan dinas anggota dewan Rp 470 ribu per hari.

"Bayangkan perjalanan dinas sehari nih enggak sampai Rp 500 ribu. Jadi kalau perjalanan dinas paling bisa nombok gitu," tambah Taufik.

Tidak hanya itu, Taufik juga mengusulkan kenaikan biaya Badan Legislatif (Baleg). Selama ini biaya Baleg hanya Rp 157 ribu per bulan dengan total sidang yang tak menentu.

"Makanya saya usulkan tadi. Kita bilang masa sih kaya gini (menaikkan biaya) enggak bisa? Kita ibu kota loh," tambah politisi Gerindra itu.

Nantinya, usulan kenaikan biaya perjalanan dinas ini akan masuk dalam pos anggaran Sekretariat Dewan. Setelah itu, usulan anggaran ini akan kembali dibahas di rapat anggaran Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS). Seluruhnya juga harus melalui persetujuan gubernur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.