Sukses

BNN Bali: Roby Geisha Kecanduan Tembakau Gorila

Gitaris band Geisha, Roby Satria sudah lamma menjadi pecandu ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila.

Liputan6.com, Denpasar - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa siang 24 November 2015 menerima Roby Satria, gitaris Geisha, yang ditangkap Polsek Utara di Hotel Aston, Bali karena kepemilikan ganja.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Putu Gede Suastawa mengatakan, jika Roby Satria termasuk pengguna ganja sintetis yang biasa dikenal oleh sebagai tembakau gorila dan dikategorikan sudah masuk kategori pecandu.

"Tersangka RS dia termasuk kategori kecanduan. Sepertinya di Jakarta dia sudah terbiasa menggunakan barang itu. Ganja ini biasa disebut ganja gorila dan ini termasuk narkotika turunan jadi sintetis," ucap Suastawa di Kuta, Bali, Selasa (24/11/2015).


Menurut Suastawa, Roby Satria selama 6 bulan harus menjalani rehabilitasi medis di Bali. Karena proses penyidikannya di Bali dan barang buktinya ganja seberat 1,46 gram ditangkap di Bali.

"Sehingga dia (Roby Satria) harus menjalani penyidikan, penuntutan dan persidangannya pun harus di Bali. Saat ini RS sudah kami rekomendasi ke sebuah yayasan di Denpasar untuk dilakukan reabilitasi," beber dia.

Suastawa menambahkan, selain menjalani rehabilitasi, Roby Geisha juga tetap harus mengikuti proses hukum di Bali.

"Dia (Roby) direhabilitasi dalam pengawasan Polsek Kuta Utara," pungkas Brigjen Suastawa.

Roby Geisha ditangkap saat menerima barang dari seorang kurir yang dipesan melalui jasa ojek online. Curiga dengan barang yang dipesan, si pengojek buru-buru melaporkan hal itu kepada polisi hingga akhirnya Roby Satria dicokok di lobi Hotel Aston pada Kamis dini hari 19 November lalu dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.

Sebelumnya, Roby Satria pernah berurusan dengan narkoba karena ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, karena tertangkap tangan memiliki satu bungkus kertas koran berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ans/Dms)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini