Sukses

ICW Sudah Curigai Kasus Oknum Pejabat BPK Sejak 2005

Kasus ini terkait lahan seluas 9.618 meter persegi di bagian tengah area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat BPK DKI Jakarta ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKE) BPK. Sebelum melaporkan dugaan itu, ICW sudah menaruh curiga pada dugaan kasus ini sejak 2005.

Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengungkapkan EDN yang menjabat Kepala BPK DKI, ketika itu membeli lahan seluas 9.618 meter persegi dari warga di bagian tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat itu, EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan lain.

Lahan yang mulanya terdiri dari empat bidang itu dibeli EDN dari 3 orang pemilik lahan di sana. Ada satu orang yang memiliki 2 bidang lahan sekaligus. Tak lama setelah membeli lahan tersebut, EDN menawarkannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Penawaran lahan itu dilakukan EDN dengan 6 kali mengirimkan surat kepada Gubernur DKI dan pejabat pemprov dalam kurun waktu 2005 hingga 2013," ujar Febri di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Namun, Pemprov DKI menolak tawaran EDN tersebut karena lahan itu dalam status sengketa. Setelah ditolak, EDN menyurati kepala BPK Perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana.

 



Surat tersebut dikirimkan EDN pada 2013. Namun, hingga Agustus 2014, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.

LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir 2014. Pada kasus ini, ICW melihat adanya benang merah antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.

"Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri," tegas Febri.

Ketua Divisi Riset ICW, Firdaus Ilyas berharap dengan adanya laporan kepada Majelis Kode Etik BPK, bisa mencegat tindak pidana korupsi.

"Artinya potensi penyimpangan itu sangat besar. Selain itu kita juga berharap ada penegakan integritas sesuai kode etik itu dijalankan. Agar tidak bercampur aduknya kepentingan pribadi dengan kewenangan," papar Ilyas.

Laporan ICW ini diterima Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BPK Rati Dewi Puspita untuk kemudian diteruskan kepada panitera dalam Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.

"Saya mewakili saja, laporan ini resmi kami terima, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti," tutur Rati. (Dms/Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini