Sukses

Pengacara RW Minta Sastrawan Sitok Srengenge Segera Diadili

Iwan menyesalkan proses hukum yang lamban terhadap kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan sastrawan Sitok Srengenge (SS) terhadap mahasiswi berinisial RW tak kunjung usai. Upaya penegakan hukum belum tuntas, meski kasus tersebut sudah berjalan hampir 2 tahun.

Pengacara RW, Iwan Pangka mendesak agar para penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan segera menuntaskan kasus tersebut. Ia mendesak agar Sitok segera diseret ke pengadilan dan diadili.

"Kami gelar konverensi pers untuk minta kepada instansi penegak hukum, juga kepada Menko Polhukam. Kami minta perhatian kasus ini jangan dimain-mainkan," ujar Iwan usai jumpa pers di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

"Kami minta segera disidangkan lah, itu saja. Supaya ada kepastian hukum," sambung dia.

Iwan menyesalkan proses hukum yang lamban terhadap kliennya. Mestinya, Sitok sudah ditahan. Apalagi sastrawan yang saat itu menjadi dosen pembimbing skripsi RW sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014.

‎"Yang pasti, Sitok dalam kasus ini harusnya terancam pidana 5 tahun. Tapi terbukti dia tidak ditahan. Masih ada di sekitar kita. Saya tidak tahu kegiatannya apa sekarang," tutur dia.

‎Iwan menduga ada indikasi permainan hukum dalam kasus Sitok. Terlebih, selama ini pihaknya sangat kooperatif untuk memberikan keterangan dan sejumlah bukti kepada penyidik. Namun proses hukum hingga kini masih mengambang.

‎"Tidak hanya korban, semua orang juga menganggap indikasi itu (permainan hukum) ada. Memang kasus kejahatan seksual untuk pembuktian agak sulit. Tapi ini kan ada bukti-bukti, ada visum, keterangan ahli, dan sebagainya. Terus apa lagi? Segera sidangkan lah," desak dia.

Iwan juga menyesalkan langkah penegak hukum yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam menangani kasus kliennya. Menurut dia, penyidik kerap meminta bukti lain dalam waktu berbeda‎-beda. Padahal, beberapa bukti dinilai kurang memiliki substansi dalam proses hukum yang ia tempuh.

"Semua bukti sudah lengkap. Namun di akhir ada bukti lagi yang diminta. Cuma kelihatannya dalam kasus ini‎ tidak begitu substansi, seperti halnya penyidik meminta bukti kwitansi persalinan RW. Kemudian surat keterangan dari dokter persalinannya. Padahal, kami sudah beri lengkap, baik akta lahir dan surat-surat dari rumah sakit sebelumnya," tutur dia.

"Yang kami sesalkan permintaan bukti tidak sekaligus, atau dilakukan kolektif. Artinya, ini dilakukan berangsur-angsur sehingga memakan waktu cukup lama untuk penyidikan. Akhirnya terjadi bolak balik berkas dari polisi ke kejaksaan. Dan itu sangat tidak kondusif untuk mencapai kepastian hukum," imbuh Iwan.

Hutang Kasus

Kendati, kata Iwan, pihaknya bersama sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tempat RW kuliah tidak pernah surut untuk menuntut keadilan dalam kasus ini. Mereka siap mengawal terus kasus RW hingga tuntas, meski proses tersebut berlarut-larut.

"Tetap akan kita lawan terus bersama mahasiswa. Nanti akan kami susun aksinya. Karena kami akan lawan terus. Tak akan berhenti. Hingga pergantian angkatan (BEM) pun akan tetap kita lawan. Ini hutang kasus buat kampus, harus segera diselesaikan," tandas dia.

‎RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya pada 29 November 2013. Saat itu RW tengah mengandung bayi yang diduga hasil dari hubungannya dengan Sitok.

Sitok ‎sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada 6 Oktober 2014. Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun hingga kini kasusnya masih mengambang.

Pada akhir Oktober 2014 berkas Sitok telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada 17 April 2015, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap.

Berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada 20 Agustus 2015. Namun lagi-lagi kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Sitok ini ke penyidik, karena dianggap masih belum lengkap. (Rmn/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini