Sukses

Ketua PTUN Medan Akui Terima Suap dari OC Kaligis

Tripeni mengakui pernah menerima uang dalam bentuk dolar dari OC Kaligis guna memuluskan gugatan dari perkara yang ditanganinya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Saat memberikan keterangan, hakim yang ikut tertangkap tangan dalam operasi KPK tersebut mengakui pernah menerima uang dalam bentuk dolar dari OC Kaligis guna memuluskan gugatan dari perkara yang ditanganinya.

"Iya, US$ 10 ribu ini (diberikan OC Kaligis) terkait rencana penggugatan," ujar Tripeni Irianto Putro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Selain pemberian pada Mei 2015 tersebut, Tripeni juga mengaku pernah diberikan uang oleh OC Kaligis melalui anak buahnya yang bernama Yagari Bhastara alias Gerry.

"Pernah, tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, secara tiba-tiba dia (Gerry) datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah US$ 5 ribu. Ini terima kasih dari OC Kaligis," terang dia.

Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa memberikan uang kepada hakim serta panitera PTUN Medan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Atas perbuatannya, OC Kaligis diduga melangar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ado/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.