Sukses

Pengacara OC Kaligis Kesal Jaksa Bacakan BAP Istri Gubernur Sumut

Sebab, pada BAP tersebut, Evy menyebut OC Kaligis lah yang memaksanya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pada sidang kali jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai saksi.

Saat Evy Susanti memberikan keterangan, jaksa membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik perempuan berjilbab itu. Namun, tim pengacara OC Kaligis keberatan dengan sikap jaksa tersebut.

Sebab, pada BAP tersebut, Evy menyebut OC Kaligis lah yang memaksanya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait kasus korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang pada akhirnya berujung suap terhadap panitera dan 3 orang hakim.

"Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, namun saat itu saya langsung menolak, saya menyarankan tidak PTUN, namun saudara OC Kaligis tetap memaksaan PTUN," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan BAP milik Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Kekesalan tim pengacara OC Kaligis terlihat saat BAP Nomor 21. Belum selesai Yudi membacakan BAP, tim pengacara OC Kaligis langsung menyelanya.

"Keberatan majelis, ini bukan pertanyaan tapi pernyataan," kata salah satu anggota tim pengacara Kaligis.

Melihat sikap pengacara OC Kaligis tersebut, Jaksa Yudi hanya menjawab, "Ini untuk merefresh kembali keterangan saksi."

Pada kesempatan itu, jaksa juga menanyakan ke Evy mengenai hubungannya dengan OC Kaligis. Perempuan berkerudung hitam inipun menjelaskan sudah mengenal pengacara senior tersebut sejak awal 2000.

"Iya sekitar 14 tahun lalu (kenal OC Kaligis). Dari teman saya, kemudian tahun 2013 bertemu lagi," terang Evy.

Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Mereka diduga menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

Suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini