Sukses

‎KRI Kakap-811 Tangkap 4 Kapal Ikan Filipina di Perairan Tarakan

Keempat kapal tersebut tidak memiliki satu pun dokumen resmi yang mengizinkannya menangkap ikan di perairan Indonesia.

Liputan6.com, Surabaya - Kapal perang dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) KRI Kakap-811 menangkap 4 kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina di wilayah Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan.

Keempat kapal tersebut adalah FB RELL & RENN 8, FB RELL & REN 6, FB LB C-N-C, dan FB LB RR-8A berkebangsaan Filipina.
 
Kadispen Armatim letkol Laut (KH) Maman Sulaeman mengatakan, penangkapan 4 kapal berbendera Filipina itu bermula saat KRI Kakap-811 yang di bawah Komandan Mayor Laut (P) Hastaria Dwi Prakoso sedang melaksanakan operasi rutin pada posisi 03° 15’ 80” U / 120° 22’ 50” T pada Senin 28 September 2015 pukul 12.25 Wita, dan melihat adanya kontak dengan jarak kurang lebih 8 NM pada radar.

"Saat dilaksanakan komunikasi dengan menggunakan radio ternyata tidak menjawab, kemudian KRI Kakap-811 mendekati kontak sampai dengan jarak 3 NM dan terlihat secara visual bahwa kontak tersebut adalah 4 KIA berbendera Filipina yang sedang menangkap ikan di wilayah Yuridiksi NKRI," tutur Maman dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Surabaya, Rabu 30 September 2015.

Maman menambahkan, setelah diperiksa FB RELL & RENN 8, FB RELL & RENN 6, FB LB C-N-C, dan FB LB RR8A berlayar dari General Santos, Filipina, dengan tujuan Fishing Ground dan masuk perairan Indonesia. Keempat kapal tersebut tidak memiliki satu pun dokumen resmi yang mengizinkannya menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Dari pemeriksaan, 4 kapal itu tidak memiliki SIUP dan SIPI, SPB dan Paspor ABK tidak ada, semua dokumen kapal berasal dari Filipina, menangkap ikan dengan melanggar batas Yurisdiksi Nasional Indonesia, muatan di atas kapal kosong, diduga sudah ditransfer ke kapal besar atau tramper," imbuh Maman.

Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kapala berbendera Filipina itu terbukti melanggar UU No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, di antaranya Pasal 26 ayat (1) tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Pasal 27 ayat (2) tentang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Pasal 42 ayat (3) tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli.

Mereka juga melangggar UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, di antaranya Pasal 145 tentang Buku Sijil dan Crew List, Pasal 135 tentang ijazah Nahkoda dan KKM.

"Untuk selajutnya 4 kapal tersebut dibawa ke Dermaga Lantamal XIII/Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Maman. (Mvi/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.