Sukses

Kapolda: Tabrakan Kereta, Asisten Masinis Belum Setahun Kerja

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap masinis KRL 1156 Gustian dan asistennya Krisbanu juga negatif narkoba atau alkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan tabrakan kereta rel listrik (KRL) 1156 dengan KRL 1154 diduga karena asisten masinis KRL 1156 Krisbanu Dwi Anggoro belum menguasai medan lintasan kereta.

Tito mengatakan, Krisbanu baru 7 bulan bekerja di PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) sehingga pengalaman mengemudikan kereta masih kurang.

"Dia baru. Belum setahun di situ sehingga belum mengetahui medan di situ, bahwa di tikungan itu ada lampu merah yang harusnya dia berhenti. Tetapi dia malah jalan terus," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap masinis KRL 1156 Gustian dan asistennya Krisbanu juga negatif narkoba atau alkohol.

"Kepada yang bersangkutan sudah kami lakukan tes urine, hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Kemungkinan main handphone atau whatsapp sepertinya tidak," ujar Tito.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Termasuk asisten masinis KRL 1156 Krisbanu Dwi Anggoro yang diduga tidak teliti membaca rambu saat mengemudikan kereta hingga akhirnya tabrakan.

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dugaan masinis lalai) masih kami periksa kenapa bisa sampai dia seperti itu," ujar Krishna.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Krishna, kesimpulan sementara penyebab kecelakaan adalah asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 di Stasiun Juanda sehingga menabrak gerbong paling belakang KRL 1154 yang sedang terparkir di peron jalur 2 Stasiun Juanda.

“Kesimpulan sementara terjadinya laka karena asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 sehingga tidak dapat memperhatikan warna lampu signal blok 102. Signal blok 102 itu signal menjelang masuk Stasiun Juanda. Itu signal otomatis,” terang Krishna.

Jika hasil penyelidikan atas Krisbanu menunjukkan adanya unsur pidana, maka asisten masinis itu terancam jeratan hukum Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati atau luka-luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ron/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini