Sukses

34 Mobil Bodong Milik Polisi Jajaran Polda Sulteng Disita

Mobil bodong berbagai jenis ini sebagian besar dibeli polisi dengan harga yang sangat murah, dari seseorang yang hanya menyerahkan STNK.

Liputan6.com, Palu - Jajaran Propam Polda Sulteng menyita 34 mobil bodong atau yang tidak dilengkapi dokumen resmi, milik sejumlah anggota polisi di beberapa daerah saat melakukan penertiban.

"Saat ini puluhan mobil bodong tersebut telah kami amankan di kantor penyimpanan barang bukti Polda Sulteng," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKB Hari Suprapto di Palu, Selasa 12 Mei 2015.

Pengungkapan kasus kepemilikian mobil bodong di jajaran Polda Sulteng ini, berawal dari penemuan 9 mobil bodong milik polisi yang bertugas di Polda Sulteng beberapa waktu lalu.

Dari temuan itu, kemudian ditindaklanjuti hingga Propam Polda Sulteng dan kembali menemukan 34 mobil lainnya dari sejumlah polisi yang bertugas di beberapa Polres.

Di antaranya Polres Parigi Moutong, Banggai, Tolitoli, Donggala, Sigi, SPN, dan di Polda Sulteng sendiri.

"Dari beberapa Polres itu, di Polres Tolitoli yang banyak ditemukan mobil bodong ini. Jumlahnya hingga 12 unit," papar Hari.

Mobil bodong berbagai jenis ini sebagian besar dibeli polisi dengan harga yang sangat murah, dari seseorang yang hanya menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Kemungkinan BPKB dari mobil-mobil itu masih ada di perusahaan pembiayaan mobil itu keluar pertama, kemudian dijual ke anggota kita," kata Hari.

Korban Penjualan Mobil Bodong?

Dalam kasus ini, lanjut Hari, polisi bisa saja menjadi korban penipuan dari penjual mobil bodong. Namun, polisi seharusnya lebih waspada jika ada orang yang menawarkan atau menjual mobil dengan harga yang sangat murah.

"Petugas di Propam masih terus melakukan penyelidikan. Yang jelas sampai saat ini ada sekitar 30-an anggota Polri dari beberapa Polres yang sudah kami periksa. Nanti kita lihat, apakah ada anggota Polri yang jadi pelaku atau korban. Kalau ada yang jadi pelaku, pasti akan diberikan sanksi," tegas Hari.

Terkait kasus ini juga, Polda Sulteng berharap peran masyarakat membantu melapor ke pihak kepolisian terdekat, jika mengetahui ada oknum polisi yang menggunakan mobil yang tidak dilengkapi dokumen resmi, supaya bisa ditindaklanjuti.

"Penertiban ini juga masih akan terus berlanjut hingga ke seluruh Polres jajaran Polda Sulteng lainnya. Karena saat ini baru beberapa Polres saja yang diperiksa dan berhasil ditemukan mobil-mobil bodong itu," pungkas Hari. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.