Sukses

PK Terpidana Mati Zainal Abidin Kembali Ditolak MA

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa PK kedua yang diajukan Zainal Abidin ditolak MA.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Zainal Abidin. Dengan begitu, Zainal masuk dalam daftar terpidana yang dieksekusi mati tahan kedua.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa PK kedua yang diajukan Zainal Abidin ditolak MA pada Jumat 24 April 2015 Sore.

"PK Zainal, kami sudah dapat info jumat sore bahwa PK-nya ditolak. (Hari ini) Senin keluar putusannya," kata Tony kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dengan ditolaknya PK tersebut, jelas Tony, maka Zainal Abidin akan masuk daftar terpidana yang dieksekusi mati tahap kedua. Sementara itu jumlah terpidana mati yang dieksekusi tahap kedua ini berkurang dari 10 menjadi hanya 9.

Sebab terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui tidak masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua karena mengajukan gugatan Kepres Grasi ke PTUN. Pendaftaran gugatan itu dilakukan Sergei di menit akhir jelang eksekusi.

"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 april pukul 16.00 WIB. Dengan demikian untuk sementara Sergei tidak ikut (eksekusi)," ucap Tony.

Untuk Marry Jane yang mengajukan PK kedua, kata Tony, hal itu tidak dapat menunda eksekusi terhadap dirinya. "Normanya adalah PK tidak menghalangi eksekusi, apalagi hak hukum dia (Marry Jane) mengajukan PK sudah diberikan dan sudah digunakannya yang akhirnya ditolak," jelas Tony.

Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi tahap 2:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Indonesia, Zainal Abidin, kasus Ganja
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Mut)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.