Sukses

Kabareskrim: Budi Gunawan Tak Layak Dinyatakan Sebagai Tersangka

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso buka suara terkait kasus Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan dirinya diundang datang ke Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk dimintai keterangan, soal berkas kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Dalam sidang ia mengungkapkan, bahwa secara hukum Komjen BG tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka.

"Tentunya iya saya lakukan, sampaikan ke Wanjakti. Penilaian dari berkas yang diterima, dia (BG) nggak layak dinyatakan sebagai tersangka," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 April 2015.

Menurut Buwas, pelantikan tersebut tidak membuat ia dan anak buahnya menghentikan proses gelar perkara berkas Komjen BG. Saat ini status hukum BG menggantung, lantaran gelar perkara terbuka berkasnya urung dilaksanakan.

"Sementara ini, penilaian kepolisian dan saksi ahli yang telah dipanggil, berkas ini nggak layak. Artinya ini tidak bisa jadi satu persyaratan tersangka. Proses selanjutnya (gelar perkara terbuka) kita nilai bersama," ucap mantan Kapolda Gorontalo ini.

"Itu (gelar perkara terbuka) yang menentukan berkas ini dilanjutkan atau tidak," timpal dia lagi.

Kabareskrim Periksa Wakapolri?

Buwas kembali menegaskan, bukan tidak mungkin dirinya akan memeriksa Komjen BG jika nanti dalam gelar perkara terbuka ditemukan tindak pidana gratifikasi itu. Dan Polri memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.

"Dalam penegakan hukum, semua sama. Walau belum pernah terjadi (Kabareskrim periksa Wakapolri). Ya nanti kita lihat. Di internal Polri ada aturan. Kalau nanti ada dugaan proses internal, baru dari internal menyerahkan ke Kaba. Jadi nggak serta merta dari Kaba," beber dia.

Menurut Buwas, gelar perkara terbuka yang akan tetap dilakukan anak buahnya ialah satu hal langka. Meski ia menilai tak ada indikasi tindak pidana, tapi Polri ingin membangun kepercayaan masyarakat.

"Timbul lagi persoalan jeruk makan jeruk. Makannya itu (gelar perkara terbuka) salah satu kejujuran, keterbukaan. Yang mutuskan kan bukan saya, tapi peserta gelar. Pendapat jaksa, PPATK, KPK, saksi ahli gimana," tutur dia.

"Emang penyidik independen, tapi untuk transparansi. Supaya nanti selesai, nggak ada lagi keraguan," imbuh dia.

Terakhir dia menuturkan, sebenarnya untuk kasus Komjen BG secara hukum sudah harus dihentikan dengan putusan praperadilan kemarin. Tapi lagi-lagi ia hanya ingin memberi titik terang bagi masyarakat yang menilai Komjen BG terjerat dugaan korupsi.

"Kasus BG sendiri dengan putusan hukum praperadilan, sebenarnya sudah jelas secara hukum sudah jelas berhenti. Tapi yang kita sikapi ini kan pelimpahan berkasnya dari KPK ke Kejagung (Kejaksaan Agung) terus dari Kejagung diserahkan ke Kaba," tutup Buwas. (Tnt/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.