Sukses

Kemlu: 100 Cara RI Selamatkan TKI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Kedua tenaga kerja Indonesia (TKI) telah dieksekusi mati dalam kurun waktu 2 hari. RI telah melakukan beragam cara menyelamatkan warganya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kecewa terhadap sikap Arab Saudi yang tidak memberi tahu soal kapan dan di mana eksekusi mati terhadap 2 warga negara Indonesia Siti Zaenab dan Karni dilakukan. Kedua tenaga kerja Indonesia (TKI) itu dieksekusi mati dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

Pemerintah pun memrotes keras Arab Saudi karena tidak ada notifikasi eksekusi mati.

Indonesia pun mendesak negara kerajaan yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud itu untuk lebih menghormati hubungan diplomatik kedua negara. Sebab bukan tidak mungkin tindakan Arab Saudi yang 'tutup mulut' soal pelaksanaan eksekusi mati itu dapat merusak hubungan diplomatik Indonesia-Arab Saudi ke depannya.‎

‎"(Indonesia) tetap menghormati hukum di sana, tapi Arab Saudi juga bisa lebih menghormati hubungan kedua negara," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri‎ Arrmanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Pria yang akrab disapa Tata itu menambahkan, ke depan Indonesia juga akan terus berupaya melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi TKI bermasalah hukum di Arab Saudi yang bernasib seperti Zaenab dan Karni. Mengingat, saat ini masih banyak WNI yang tersandung kasus hukum di Arab Saudi.‎
‎
"Tentunya, kita akan terus berupaya mencari jalan dengan Arab Saudi mengingat masih ada WN kita yang (bermasalah) walaupun prosesnya belum sejauh kedua WN (Zaenab dan Karni) itu. Ke depan kita akan mencari jalan, paling tidak Arab Saudi bisa melakukan (penegakan hukum) yang senada dengan negara lain," kata Tata.

‎Pemerintah Indonesia, lanjut Tata, sejatinya sudah berusaha melakukan berbagai cara pencegahan agar pelaksanaan eksekusi mati tidak dilakukan atau minimal ditunda. Apalagi, Pemerintah Indonesia punya komitmen yang tinggi melindungi WNI yang terkena masalah hukum di negara lain.
‎
"Lebih dari 100 tindakan diambil untuk membantu Karni (dan Zaenab) dan memastikan semua hak hukum diberikan dan mengupayakan agar yang bersangkutan diberikan ampunan oleh keluarga korban (dengan maaf eksekusi mati bisa tidak dilakukan)," ujar Tata.‎

Pihak Keluarga 2 Kali ke Arab Saudi

Salah satu cara yang ditempuh, kata Tata, pihak keluarga sudah dua kali terbang ke Arab Saudi untuk menemui keluarga korban ‎dan meminta Raja Salman untuk memediasi. Selain itu Presiden Joko Widodo dan Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengirim surat agar eksekusi mati itu ditunda, ditambah Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi juga sudah menemui Wakil Menteri Arab Saudi untuk meminta bantuan agar keluarga korban memberi maaf.

"Namun seperti kita ketahui, keluarga korban bersikeras tidak membuka pintu maaf," kata Tata.

Dua TKI, yakni Siti Zaenab binti Dhurin Rupa‎ dan Karni binti Medi Tarsim dieksekusi mati Arab Saudi belum lama ini. Keduanya menambah panjang daftar WNI yang menemui ajal di tangan algojo negara yang menganut sistem kerajaan itu.

‎Zaenab sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi karena terbukti membunuh istri majikannya pada tahun 1999 silam. Namun eksekusi tidak bisa dilakukan saat itu lantaran anak majikannya itu masih di bawah umur.

Baru pada Rabu 15 April 2015 kemarin Zaenab menjalani eksekusi mati setelah anak majikannya sudah akil balig. Eksekusi itu dilakukan lantaran sang anak menolak memaafkan Zaenab, yang merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Sedangkan ‎Karni diproses hukum Pemerintah Arab Saudi atas kasus pembunuhan seorang anak kecil berusia 4 tahun pada 2012. TKI asal Brebes, Jawa Tengah itu kemudian dijatuhi vonis mati oleh pengadilan pada 2013 dan baru dieksekusi mati pada Kamis 16 April 2015 ini.

‎Kerajaan Arab Saudi dalam sistem hukumnya memang sudah bertahun-tahun menganut pelaksanaan eksekusi mati terhadap seseorang yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan di negara tersebut. Sebagai contoh, sepanjang 2015 ini Arab Saudi sudah melaksanakan 'pencabutan nyawa' terhadap 61 orang‎ dari berbagai negara yang tinggal di sana. Di antaranya warga negara Suriah, Pakistan, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filipina, dan Indonesia‎.

Eksekusi mati itu bisa tidak dilaksanakan, jika pihak keluarga korban mau memaafkan yang bersangkutan. Namun, selama ini sebagian besar keluarga korban enggan memberi maaf. (Ali/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini