Sukses

Penuhi Panggilan KPK, Suryadharma Ali Langsung Ditahan?

KPK diketahui kerap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka di hari Jumat. Karenanya, muncul istilah 'Jumat Keramat'

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ini merupakan kali pertama Suryadharma Ali memenuhi panggilan penyidik KPK setelah beberapa kali mangkir dengan berbagai alasan.

Menurut informasi yang beredar, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah menyandang status sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 ini akan langsung ditahan oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan ‎KPK, Johan Budi SP mengaku belum tahu. Menurut dia, hal ini merupakan kewenangan penyidik dan untuk kepentingan penyidikan.

"(Soal penahanan) ‎Saya belum tahu. Kami selaku Plt Pimpinan KPK belum terima usulan dari penyidik apakah SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak," ujar Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

"Memang benar ada panggilan SDA untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjut dia.

Selama ini, KPK sebagai lembaga antikorupsi diketahui kerap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka di hari Jumat. Karenanya, muncul istilah 'Jumat Keramat' di KPK.
‎
‎Pada perkara ini, KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.‎ (Gen/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini