Sukses

Perang 2 Kubu Golkar Berlanjut di Paripurna DPR

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agus Gumiwang dengan lantang mengumumkan dirinya sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Masalah internal Partai Golkar akhirnya mencuat di Paripurna DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agus Gumiwang dengan lantang mengumumkan dirinya sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR setelah adanya Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang keluar hari ini.

"Sehubungan dengan surat dari Kemenkumham tertanggal 23 Maret 2015 terkait pengesahan pengurusan, dengan ini kami akan menyampaikan susunan kepengurusan fraksi. Berdasarkan surat tersebut, saya sebagai Ketua Fraksi Golkar menyatakan siap bekerja sama dengan fraksi lain dan meminta teman-teman menghormati kepengurusan ini. Kita akan bersatu padu membangun fraksi. Maka seluruh kegiatan lain hanya akan berlaku melalui tanda tangan saya," ujar Agus di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Mendengar itu, Ketua Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan pembacaan surat tersebut harus sesuai dengan tata tertib dan UU MD3. Bukan hanya itu, Fahri juga menyatakan sudah ada surat yang masuk dari Aburizal Bakrie yang juga merupakan Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali.

"Saya sampaikan surat (pergantian fraksi) akan saya bacakan, tapi sesuai prosedur. Ini kan masuknya pukul 11.00 WIB pas Paripurna. Ada juga surat dari Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, kami juga belum bacakan. Mohon sabar," jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi XI Melchias Marcus Mekeng menyampaikan hal tersebut harus segera dibacakan. Ia pun memperjelas bahwa Agus Gumiwang dan Faqyakun yang akan menggantikan Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar.

"Kalau ketua ragu bacakan dan senang membuat rakyat menunggu, saya sampaikan ketua faksinya Agus Gumiwang dan sekretarisnya Faqyakun," jelas dia.

Sementara itu Bambang Soesatyo yang merupakan loyalis Ical mempertanyakan soal keabsahan surat tersebut.

"Klaim itu boleh saja, tapi harus mengikuti aturan DPR. Jangan hanya kepentingan nafsu, semuanya menjadi terburu-buru. Mending Pimpinan DPR kembali memeriksa ke Menkumham, jangan-jangan surat yang dibawa itu palsu," jelas dia. (Ado/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini