Sukses

KPK: Remisi Koruptor Kemunduran Pemberantasan Korupsi

KPK sejak awal tidak setuju dengan pemberian remisi pada koruptor. Sebab, selain merugikan negara, korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyatakan, terpidana kasus korupsi juga berhak mendapat keringanan hukuman atau remisi. KPK menilai sikap itu sebagai kemunduran upaya pemberantasan korupsi jika benar-benar terwujud.

"Mengembalikan domain (remisi) itu ke Kementerian Hukum dan HAM saja atau maksudnya merevisi agar semua narapidana mendapat remisi? Kalau maksud Menkumham pilihan kedua (revisi) menurut saya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Johan mengatakan, KPK sejak awal sangat tidak setuju dengan rencana pemberian remisi untuk koruptor. Alasannya, selain merugikan negara, kejahatan korupsi juga sudah masuk kategori luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula. Korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak kejahatan lain.

"Karena korupsi itu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga (remisi) harus diperketat," pungkas Johan.

Menkumham Yasonna H Laoly sendirii berang disebut sebagai pengobral remisi buat koruptor. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap pembinaan narapidana. Yasonna tidak menginginkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan remisi hilang hanya karena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasi lapasnya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi. Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri," kata Yasonna dengan nada tinggi usai mengikuti acara Laporan Tahun 2014 Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 17 Maret 2015.

Menurut Yasonna Laoly, dalam sistem peradilan pidana, masing-masing institusi sudah memiliki kewenangan dan kewajiban. Misalnya, kepolisian dan KPK yang berwenang menyidik, lalu jaksa penuntut, hakim yang memutuskan perkara dan lembaga pemasyarakatan yang bertugas melakukan pembinaan. (Mvi/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.