Sukses

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Langkah Progresif

Perjanjian ekstradisi RI-Singapura terdiri dari 19 pasal yang mencakup beragam bidang.

Liputan6.com, Jakarta -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah progresif karena mengakomodasi kebutuhan masa kini dan masa depan.

"Dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, kami telah menciptakan kerangka yang progresif, fleksibel, dan relevan untuk kejahatan masa kini dan yang akan datang," ujar Yasonna dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (29/3/2024), yang dilansir dari Antara.

Menurutnya, perjanjian tersebut terdiri dari 19 pasal yang mencakup beragam bidang, dimana kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi terhadap individu yang dicari oleh negara lain untuk proses hukum terkait pelanggaran pidana.

Perjanjian tersebut juga memuat daftar 31 jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi, termasuk korupsi, pencucian uang, suap, kejahatan perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan aktivitas terorisme, serta berbagai pelanggaran lainnya sesuai hukum kedua negara.

Salah satu fitur khusus dari perjanjian tersebut adalah penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana saat pelanggaran terjadi, untuk mencegah upaya pelaku yang mencoba menghindari proses hukum dengan mengubah kewarganegaraannya.

Yasonna juga menjelaskan bahwa perjanjian ini memiliki efektivitas retrospektif hingga 18 tahun ke belakang, sesuai dengan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum perjanjian tersebut ditetapkan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini akan segera dimanfaatkan oleh penegak hukum, memberikan efek pencegahan, dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk melarikan diri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Efektif 21 Maret 2024

Perjanjian tersebut, yang ditandatangani oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau, telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Efektif mulai 21 Maret 2024, pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan perjanjian tersebut dalam menangani kasus ekstradisi buronan.  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.