Sukses

Komisioner Komisi Yudisial Sebut Sarpin Langgar Norma KUHAP

Panel terdiri atas 3 komisioner Komisi Yudisial, yakni Eman Suparman sebagai ketua panel serta Taufiqurrahman dan Ibrahim selaku anggota.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel penelaah laporan terhadap hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KY belum menyimpulkan secara awal mengenai data dan informasi yang didapatnya selama ini.

"Kami sudah tindaklanjuti. Simpulan awal belum ada," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Panel itu terdiri atas 3 komisioner KY, yakni Eman Suparman sebagai ketua panel serta Taufiqurrahman dan Ibrahim selaku anggota.

Pria yang akrab disapa Taufiq itu mengatakan, hakim Sarpin memang melanggar norma Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, KUHAP menjadi pegangan hakim dalam menangani perkara pidana. Artinya, Sarpin telah mengubah norma yang tercantum dalam KUHAP, yakni Pasal 77 soal objek gugatan praperadilan.

"Sebetulnya sudah aturannya di KUHAP. Tapi KUHAP diubah sama Sarpin, sudah kayak MK (Mahkamah Konstitusi) ubah norma," ucap Taufiq.

Taufiq mengatakan, pada akhirnya norma yang diubah oleh Sarpin bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan dijadikan pegangan oleh pihak-pihak lain untuk mengajukan gugatan serupa. Di mana hal itu sudah dilakukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tersangka dugaan korupsi haji.

"Akhirnya orang-orang pakai norma itu. Itu yang kita katakan ini ada pelanggaran norma atau bisa dikatakan melewati kewenangan hakim praperadilan. Nanti kita akan lihat, apakah putusan itu merupakan terobosan hukum atau singgungan dengan kode etik. Kalaupun terobosan hukum, tapi ada kesalahan terhadap hukum acara," ujar Taufiq.

Pada Senin 16 Februari silam, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Di antaranya, hakim Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Selain itu, hakim Sarpin Rizaldi juga menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka.

Sarpin Lapor ke Polisi

Pada 30 Maret 2015, Sarpin Rizaldi mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa terkait laporannya terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri, beberapa waktu lalu.

"Hari ini ya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor," kata Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sarpin menjelaskan, tidak mengejar popularitas dengan melaporkan komisioner KY. Dia hanya merasa nama baiknya sudah dicoreng dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan kedua hakim KY itu terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.

"Saya bukan menggugat, saya ini melaporkan. Ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu," jelas dia.

Ia melaporkan Suparman dan Taufik ke Bareskrim Mabes Polri. Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini