Sukses

2 Perambah Hutan di Taman Nasional Gunung Leuser Ditangkap

Tersangka diduga mengambil dan mengolah kayu meranti dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser untuk menjadikannya gagang cangkul.

Liputan6.com, Medan - Polisi Hutan (Polhut) dari Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, menangkap 2 orang tersangka pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa disertai dokumen yang sah di daerah Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala BPTN Wilayah III Stabat Sapto Aji Prabowo mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1.050 gagang cangkul berbahan meranti batu, 1 unit mobil Mitsubishi Pick-Up L300, 1 lembar Surat Keterangan Ketua Koperasi Indonesia Produksi Pipa Makmur Nomor: V/KI-PPM/23/11/2014, tanggal 23 Nopember 2014 dan 8 jeriken kosong.

Kedua tersangka yakni R (54) dan F (32) merupakan pengungsi konflik Aceh yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Barak Kentongan, Barak Induk, Kabupaten Langkat. Barak Kentongan dan Barak Induk merupakan bagian dari kawasan TNGL yang dirambah oleh masyarakat pengungsi dari Aceh.

"Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ada beberapa saksi yang akan diperiksa, ini pemanggilan yang kedua, belum ada yang mau datang, kalau sampai pemanggilan ke tiga tidak hadir juga, akan dilakukan pemanggilan paksa," kata Sapto, Jumat (20/2/2015).

Dijelaskan dia, penangkapan ini terjadi ketika pelaku mengirimkan barangnya ke penadah di beberapa kota sekitar Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil pick-up setelah sebelumnya dipantau oleh petugas. Tersangka diduga mengambil dan mengolah kayu meranti dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser untuk menjadikannya gagang cangkul.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, pengiriman ini telah dilakukan sekitar 10 kali dengan jumlah beragam, bahkan mencapai 2.000 batang pada beberapa pengiriman. Kalau pengiriman sudah dilakukan 10 kali dengan jumlah 1.000 gagang saja setiap kali mengirim, tidak kurang dari 20 pohon telah ditumbangkan," jelas Sapto.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andy Basrul mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 sampai 5 tahun.

"Penangkapan ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan untuk menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser yang dimandatkan kepada kami sebagai pengelolanya. Kami akan menindak para perambah hutan secara tegas agar dampak perusakan dan perambahan hutan konservasi sebagai bagian dari kawasan lindung tidak terulang kembali," katanya. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini