Sukses

Pakar Hukum Pidana: Ada Malpraktik di Kasus Bambang Widjojanto

Menurut Ganjar, kasus Bambang Widjojanto akan berhenti dengan sendirinya karena proses kasusnya tidak sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. BW ditangkap lantaran kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan menilai, ada dugaan malpraktik yang dilakukan kepolisian dalam kasus BW. "Ini kasus Pak BW ada malpraktiknya di kepolisian. Begitu kira-kira," kata Ganjar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Ganjar mengaku, sudah memahami malpraktik yang dimaksud. Namun, dia enggan menjelaskannya saat ini.

"Saya yakin dan saya bisa jelasin dengan amat terang benderang malpraktiknya di mana. Tapi nanti," ujar dia.

Ganjar menambahkan, dalam kasus BW polisi tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atau menghentikan penyidikan. Menurut Ganjar, kasus BW akan berhenti dengan sendirinya karena proses kasusnya tidak sesuai prosedur.

"Tidak SP3. Ini kasus mesti hangus sendiri. Batal demi hukum. Karena semua prosesnya tidak sah kok," ujar Ganjar.

Penangkapan Bambang Widjojanto seolah membuka babak baru perseteruan antara Polri dan KPK. Banyak pihak menduga, penangkapan BW merupakan serangan balik Polri atas penetapan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.