Sukses

Langkah Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Dinilai Positif

Banyaknya lembaga-lembaga negara dinilai justru cenderung mereduksi atau mengurangi otoritas konstitusional Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Andi Irman Putra Sidin memuji langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural negara melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non-Struktural.

"Hal ini tentunya sangat posistif karena wajah ketatanegaraaan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif (independen) yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Andi dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (14/12/2014).

Semrawutnya tatanan lembaga Negara ini, menurut dia, membuat perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara atau penduduk di Indonesia sesuai pasal 28D UUD 1945 menjadi tak terjamin.

Di sisi lain, banyaknya lembaga-lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi atau mengurangi otoritas konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaaan pemerintahan. Maupun kewenangan Presiden sebagai penangungjawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia.

"Karenanya pembubaran berbagai lembaga-lembaga tersebut, bukan semata dilihat sebagai perampingan birokrasi atau penghematan anggaran, namun yang utama tanggungjawab akan pencapaian tujuan Negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridur konstitusionalnya," kata Andi.

Adapun 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sementara, tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional ke Kemendikbud;

Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak ke Kementerian Tenaga Kerja; dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.

Selain itu, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini