Sukses

Jampidsus Sebut Tak Peduli Dipolisikan Udar Pristono

Widyo mengatakan bahwa apa yang dipersoalkan Udar terkait penimbangan bus Transjakarta, itu bisa dibuktikan di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Udar Pristono melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis 14 November lalu. Alasannya, Kejaksaan Agung dinilai memberikan keterangan palsu dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Transjakarta 2013 dan pencucian uang.

Meski demikian, Widyo tidak mempedulikan bahkan mempersilakan Udar menempuh jalur hukum. Sebab hal itu merupakan hak mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Silakan saja, andaikan tersangka Udar melaporkan ke pihak lain yang dia merasa itu haknya, bagi Jampidsus dan penyidik perkara itu jalan terus," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/11/2014).

Dia menambahkan, jaksa penyidik terus mempercepat proses penyidikan kasus itu karena memasuki tahap akhir. "Sekarang sudah mulai tahap-tahap akhir," ucap dia.

Selain itu imbuh dia, jaksa penyidik sudah mulai mendalami tindak pidana pencucian uang dari proyek sebesar Rp 1,5 triliun tersebut. Upaya itu dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Udar.

"Saat ini penggeledahan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang," ungkap dia.

Widyo mengatakan bahwa apa yang dipersoalkan Udar terkait penimbangan bus Transjakarta, itu bisa dibuktikan di pengadilan. Namun dia menegaskan, tidak ada urusan bila dalam proses penyidikan nanti pihaknya atau penyidik dipanggil kepolisian terkait laporan Udar tersebut.

"(Penimbangan bus Transjakarta) Itu urusan pengadilan nanti. Tidak ada urusan, penyidik berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tegas Widyo.

Sebelumnya pada Kamis 14 November, Udar melalui kuasa hukumnya mempolisikan Widyo Pramono cs. Pengacara Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan yang dilaporkan itu Widyo, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, dan 2 orang penyidik senior Viktor dan Agung serta seorang ahli dari Universitas Gadjah Mada.

"Unsur pidana (Pasal) 263 (KUHP) pembuatan keterangan palsu," ucap Tonin di Mabes Polri kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi kepada Dishub, Kepala KIR Pulogadung dan mendapati bahwa 125 unit Bus Transjakarta itu ditimbang oleh jaksa-jaksa yang mereka laporkan.

"Karena mereka melakukan penimbangan 125 unit busway itu secara sample ditimbang empat unit di Pulogadung. Nah, yang nimbang itu siapa, jaksa atau ahli UGM, kami tidak tahu. Nanti polisi yang cari tahu," tandas Tonin. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.