Sukses

Kegirangan Main Layangan, ABG 14 Tahun Malah Digorok Pria Mabuk

Saat ABG alias Anak Baru Gede itu kegirangan, melintas Idam yang dalam keadaan mabuk berat dan menghampiri bocah I.

Liputan6.com, Bandung - I, bocah 14 tahun warga Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung harus mendapat perawatan di RSUD Ujung Berung, karena mendapat luka di lehernya. I terluka akibat digorok samurai oleh tetangganya, Idam (35).

Insiden nahas tersebut terjadi Selasa 9 September kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu bocah I tengah bermain layangan di lapangan dekat tempat tinggalnya.

"Korban saat itu berhasil mengalahkan lawannya dan kegirangan dengan nari-nari kecil di lapangan, karena berhasil menang," kata Kapolsekta Antapani Kompol Sukaryanto saat ditemui di Mapolsekta Antapani, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/9/2014).

Saat ABG alias Anak Baru Gede itu kegirangan, melintas Idam yang dalam keadaan mabuk berat dan menghampiri bocah I. Idam tiba-tiba mengarahkan sebilah samurai yang dibawanya ke arah bocah I.

"Pelaku kemudian memukul-mukul leher korban dengan menggunakan bagian punggung samurai. Kemudian pelaku melarikan diri," jelas dia.

Sukaryanto menuturkan dari hasil keterangan dari beberapa saksi termasuk bocah I, Idam yang saat itu mabuk diduga marah karena sikap yang ditunjukkan bocah I.

"Jadi diduga pelaku marah karena korban nari-nari. Pelaku mengira korban telah menghinanya dengan tarian tersebut sehingga melakukan aksinya," kata dia.

40 Jahitan

Sementara akibat ulah Idam, bocah I harus mendapat 40 jahitan di lehernya. 

"Korban (Indra) dibawa ke RSUD Ujung Berung dan mendapat perawatan intensif. Korban mendapat 40 jahitan," kata Kanit Reskrim Polsekta Antapani, AKP Asep Wahidin.

Menurut Asep, bocah I sempat menginap selama semalam namun sudah dibawa pulang ke rumahnya. "Sudah pulang. Namun harus menjalani rawat jalan. Lukanya cukup dalam makanya dijahit," beber dia.

Asep menjelaskan, dari hasil keterangan beberapa saksi, Idam terkenal sebagai peminum berat. Hampir setiap harinya Idam menenggak minuman keras.

"Terkenal di masyarakat sebagai peminum. Pelaku kerap kali dijumpai dalam keadaan teler. Kadang berbuat gaduh dan keributan," jelas dia.

Hingga saat ini keberadaan Idam masih dicari Unit Reskrim Polsekta Antapani.

Hingga saat ini penyidik masih mengejar Idam. Idam disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat atau Undang-undang Perlindangan Anak Pasal 80 ayat 2 dan atau UU Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini