Sukses

Banding KPK Ditolak, Vonis Eks Gubernur Riau Turun 4 Tahun

Meski hukumannya dikurangi, hakim tetap menyatakan Rusli Zainal terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Hukuman yang awalnya 14 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, diturunkan menjadi 10 tahun penjara.

Diterimanya kasasi terdakwa kasus korupsi kehutanan dan suap PON Riau itu disampaikan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri, Selasa 5/8/2014).

"Setelah 5 bulan mengajukan kasasi, putusannya sudah keluar dan diterima," kata Hasan.

Hasan menjelaskan, putusan terhadap Rusli itu ditandatangani Parlindungan Napitupulu sebagai ketua majelis hakim dan 2 hakim anggota masing-masing Nelson Samosir dan KA Syukri.

Dalam putusan itu, majelis hakim menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 12 Maret 2014, Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR. Yang dimohonkan banding hanya mengenai pidana penjara saja," ungkap Hasan.

Meski hukumannya diturunkan, hakim tetap menyatakan Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

"Oleh karenanya PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hasan.

Sebelumnya, Rusli divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, Rabu 12 Maret silam.

Menurut Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul, Rusli terbukti melanggar 3 dakwaan KPK. Dalam kasus kehutanan, Rusli dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Bachtiar.

Baca juga:

Saksi Berbohong Divonis 7 Tahun, KPK: Itu Peringatan
Divonis 14 Tahun, Eks Gubernur Riau: Luar Biasa Penzaliman Ini
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.