Sukses

KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik Terkait Korupsi Anggaran ESDM

Dalam kasus ini negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini oleh KPK.

Hari ini penyidik KPK kembali memeriksa anak buah Menteri ESDM Jero Wacik, yakni Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KESDM, Parlaungan Simatupang. Sebelumnya Parlaungan menjabat sebagai Kabag Belanja pada Biro Keuangan Setjen KESDM.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (28/5/2014).

KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat pada Rabu 7 Mei 2014. Waryono disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini