Sukses

Rangkulan Haru untuk Pak Menteri

Menteri Suryadharma pun tak mampu menyembunyikan raut wajah muram saat memenuhi panggilan Presiden SBY di Istana Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Oleh: Ahmad Romadoni, Hanz Jimenez Salim, Sugeng Triono, Silvanus Alvin, Nadya Isnaeni, Tanti Yulianingsih, Yus Ariyanto

Keharuan menyeruak di Istana Bogor, Jawa Barat. Siang hari di salah satu ruang induk istana kepresidenan tersebut Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA memenuhi panggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Dengan mengenakan baju safari berwarna abu-abu gelap, Menteri Suryadharma tiba sekitar pukul 11.30 WIB, Senin 26 Mei 2014.

SDA yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu dipanggil Presiden SBY berkenaan status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Di ruang induk sayap barat Istana Bogor, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, telah menunggu kehadiran pejabat sekaligus politisi partai berlambang Kabah itu.

SDA tak mampu menyembunyikan raut wajah kesedihannya. Pun demikian wajah para petinggi negara tersebut yang tampak muram. Setiba di ruangan, menteri berusia 57 tahun itu langsung bersalaman dengan Presiden SBY. Atasan dan bawahan ini sempat berbincang dengan nada perlahan. Presiden pun menepuk pundak Suryadharma.

Menteri Agama kemudian menyalami Wapres Boediono. Wapres pun merangkulnya penuh haru. SDA dan Boediono juga sempat berbincang singkat. Suryadharma juga berangkulan penuh keharuan dengan Agung Laksono. Terakhir SDA menyalami Sudi Silalahi.

Walau penuh haru, suasana sedikit tegang mewarnai pemanggilan SDA di Istana Bogor. Presiden SBY kemudian menggelar pertemuan tertutup.

Kronologi Kasus

Empat hari silam Menteri Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka. SDA dianggap KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ringkasnya, diduga ada permainan menggelembungkan proyek katering, pemondokan dan transportasi sehingga biaya haji menjadi mahal. Diduga pula, ada sejumlah anggota DPR dan keluarga Suryadharma Ali ikut dalam rombongan haji bersama Menteri Agama. Mereka disangkakan menggunakan fasilitas negara untuk naik haji.

Sejatinya pada awal 2013, Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji. PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kemenag sebesar Rp 80 triliun sepanjang 2004-2012.

Sejak Januari 2014, KPK mulai menyelidiki dugaan penyelewengan haji, termasuk pengadaan pemondokan haji dan katering.

Menteri Agama Suryadharma Ali diperiksa KPK pada Selasa, 6 Mei 2014, selama 11 jam. Saat itu ia mengaku ditanya mengenai isu adanya sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang melakukan bisnis penyelenggaraan haji. SDA juga dicecar ihwal pemondokan jemaah haji di Mekah dan Madinah.

Pada Kamis 22 Mei 2014, KPK mengumumkan, Suryadharma Ali telah menjadi tersangka. Ia juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Kantornya di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat digeledah tim penyidik KPK selama 27 jam.

Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, pihaknya telah melaporkan hasil audit dana haji ke KPK beberapa pekan sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dalam laporan tersebut juga terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara puluhan miliar. Tak cuma Suryadharma.

Tak Langsung Mundur

Sehari setelah penetapan status tersangka, SDA sempat menyatakan tak akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama. Terlebih dia mengaku masih fokus dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

SDA juga mengaku belum memahami keputusan KPK tersebut. Dia tak tahu pada substansi mana dirinya dikaitkan dengan kasus ini.

"Terus terang saya belum memahami bagian-bagian mana yang sebabkan saya menjadi tersangka. Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka ini adalah sebuah kesalahpahaman belaka. Mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka," ujar SDA di Kementerian Agama, Jumat 23 Mei.

SDA mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia akan mempersiapkan pembelaan. Diharapkan, dengan pembelaan tersebut, dapat memberikan penjelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Saya harap penjelasan yang nanti dipersiapkan, persoalannya (haji) menjadi gamblang dan jelas dan kesalahpahaman bisa diatasi," terang SDA yang beberapa kali ditunjuk sebagai amirul haj atau pemimpin rombongan haji Indonesia.

Sindiran KPK

Sikap SDA itu ditanggapi dingin oleh pihak lembaga antirasuah negeri ini. Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK mengaku tidak akan mencampuri urusan yang menjadi hak prerogatif presiden sebagai penunjuk menteri. Kendati begitu, Bambang Widjojanto sempat bercerita mengenai Andi Alfian Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek Hambalang.

"KPK adalah penegak hukum dan urusannya adalah menangani suatu perkara. Biarlah sistem pemerintahan yang kelak akan bekerja dan mengatur soal Menteri yang jadi tersangka," ujar Bambang Widjajanto melalui pesan singkatnya, Jumat 23 Mei.

"Dulu Andi Mallarangeng langsung mengundurkan diri ketika dinyatakan sebagai tersangka (pada 3 Desember 2012)," sindirnya.

Ketika itu pujian diberikan Presiden SBY kepada Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri dari jabatan Menpora. Andi dinilai telah memberikan contoh yang baik.

Bambang juga menilai, dengan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya Ketua Umum (Ketum) PPP itu tidak akan dapat bekerja maksimal di kementeriannya. "KPK hanya mengingatkan bahwa SDA juga sudah dicekal," jelas Bambang.

Sikap Kementerian Agama

SDA memang telah dijerat sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kendati demikian, Kementerian Agama atau Kemenag memastikan penyelenggaraan haji akan tetap berjalan tahun ini.

"Kita telah bersepakat melanjutkan program haji tahun ini. Pada calon jemaah haji dan umat Islam di Indonesia insya Allah tahun ini tetap seperti semula," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam saat memberikan keterangan persnya di Gedung Kemenag, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Mei.

Hari yang sama Inspektur Jenderal Kemenag M. Jasin turut bersuara. Mantan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan itu menyatakan akan melakukan pembenahan dalam pelaksanaan ibadah haji 2014. Menurut dia, dengan adanya masalah tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kemenag dalam melakukan pembenahan dalam pelaksanaan haji.

"Penyelenggaraan tetap akan berjalan. Justru ini merupakan start bagus kita untuk pembenahan secara total. Reform totally," ungkap Jasin.

Mantan Komisioner KPK itu menyebut, pembenahan di pelaksanaan haji meliputi pengadaan transportasi bagi jemaah. "Misalnya bus. Dulu ada bus apa? Kita cek lagi. Bus itu harus AC (ada penyejuk udara), ada tempat penyimpangan bagasinya, itu harus ada. Itu sudah dilakukan di 2014," kata Jasin.

Selain perbaikan di sektor transportasi, imbuh Jasin, pembenahan juga dilakukan di sektor pemondokan atau tempat tinggal bagi jemaah haji. "Kemudian perumahan, sekarang semuanya sudah bagus. Silakan ikut menengok ke sana," ucap Jasin.

Sementara untuk katering, Jasin menegaskan tidak akan memakai jasa penyedia katering yang mempunyai rekam jejak yang tidak bagus. Semisal dalam pendistribusian katering bagi jamaah haji yang kerap kali terlambat.

"Katering yang punya report tidak baik, terlambat pendistribusian makanan bagi jemaah, jangan disewa lagi. Di-blacklist dan tidak disewa lagi."

Jasin pun meyakinkan para calon jemaah haji bahwa pelaksanaan ibadah tahun ini masih tetap berjalan meski muncul kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenag.

Sikap SBY

Kendati sedang berada di luar negeri, Presiden SBY tetap mengikuti perkembangan terkait status tersangka bawahannya tersebut. Dua hari setelah penetapan SDA sebagai tersangka, Presiden menyatakan akan memutuskan nasib SDA yang telah memangku jabatan menteri agama sejak tahun 2009 itu.

"Senin (26 Mei) saya kira, Senin nanti akan ada langkah yang tepat," kata SBY dalam konferensi pers di Manila, Filipina, sebelum bertolak menuju Tanah Air, Sabtu 24 Mei.

SBY menuturkan langkah yang tepat diperlukan, agar Suryadharma Ali dapat berkonsentrasi dalam menghadapi sangkaan hukum tersebut, sekaligus juga tugas-tugas Kementerian Agama tidak terganggu.

SBY juga memastikan, sikapnya jelas akan menegakkan hukum dan bukan merupakan intervensi. "Sikap saya tidak berubah, kalau ada pejabat negara atau pejabat pemerintahan, anggota partai politik yang terlibat korupsi maka hukum dan keadilan harus ditegakkan," tukas SBY.

Pada Senin 26 Mei, SBY membuktikan ucapannya. SDA menemui Presiden SBY untuk melaporkan kinerja Kemenag selama kepemimpinannya dan membahas statusnya yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.

Namun kepada SBY, Suryadharma menyatakan tak bersalah seperti yang dituduhkan KPK. "Beliau (SDA) merasa tidak bersalah dan kemudian menjelaskan panjang lebar tentang apa yang kini dihadapinya," ucap Mensesneg Sudi Silalahi yang turut hadir dalam pertemuan di Istana Bogor.

SBY, imbuh Sudi, pun menasihati agar SDA tetap menjalani proses hukum. SBY meminta Ketua Umum PPP itu tetap tabah, menjadi tersangka bukanlah akhir dari segalanya.

"Seperti diketahui bahwa status tersangka itu kita masih menghormati asas praduga tak bersalah," tutur Sudi.

Bukan Diberhentikan

Menteri Suryadharma akhirnya memutuskan mengundurkan diri. Surat secara resmi akan disampaikan kepada Presiden SBY pada Rabu, 28 Mei 2014.

"Tidak betul berita yang menyebut saya diberhentikan. Bukan diberhentikan tapi saya yang mengajukan untuk mundur," kata SDA di Rumah Polonia, Jakarta Timur, setelah memenuhi panggilan Presiden SBY di Istana Bogor.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kinerja Kementerian Agama di bawah pimpinannya. Suryadharma juga menyerahkan jabatan itu kepada SBY.

"Saya menyampaikan kinerja Kementerian Agama. Yang kedua saya menyampaikan status saya sebagai tersangka, lalu status saya sebagai tersangka akan mengganggu pemerintahan oleh karenanya saya menyerahkan kembali amanat yang diberikan presiden kepada saya, jadi saya serahkan kembali jabatan saya," lanjutnya.

Mendengar pernyataan itu, SBY memintanya untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri itu secara tertulis. Tak hanya itu, Ketua Umum PPP itu juga diminta melampirkan kinerjanya selama menjabat sebagai Menteri Agama.

"Jadi kinerja itu digunakan sebagai bahan pertimbangan presiden dalam memutuskan. Saya akan serahkan Rabu, karena besok itu hari besar," tandas SDA.

Tunggu Surat Pengunduran Resmi

Presiden SBY kini hanya tinggal menunggu surat pengunduran resmi dari SDA sebelum menunjuk seseorang untuk mengisi jabatan menteri agama.

"Presiden akan membicarakannya setelah mempertimbangkan surat pengunduran diri. Baru kemudian membicarakannya dengan Wapres dan beberapa menteri terkait," kata Mensesneg Sudi Silalahi yang turut hadir dalam pertemuan di Istana Bogor, seperti dikutip dari laman Presidenri.go.id, Senin 26 Mei.

Sudi menjelaskan, SDA juga sudah melaporkan kinerja penyelenggaraan haji dalam beberapa tahun terakhir. Hasilnya pun dapat dibilang baik. Meski begitu, Sudi berharap, kasus ini tak akan mengganggu kinerja Kemenag dalam penyelenggaraan haji yang berlangsung beberapa bulan lagi.

"Jadi kita harap ini tidak sampai mengganggu proses haji yang akan datang, karena kita bekerja dengan sistem, dan sistem harus berjalan," pungkas Sudi.

Tanggapan Partai

Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya sebagai menteri agama. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji. Meski menjadi tersangka, tapi Suryadharma tak melepas jabatannya sebagai ketua umum.

"Tidak ada yang minta mundur. Saya masih sebagai Ketua Umum PPP," kata Suryadharma Ali di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin 26 Mei.

Suryadharma mengatakan, dukungan dari rekan sesama politisi di PPP sangat kuat. Hal itu dibuktikan dengan doa yang disampaikan secara khusus oleh para pengurus DPP PPP.

"Sampai dengan hari ini PPP solid. Semalam pengurus DPP mendoakan saya. Memberikan support pada saya untuk menghadapi masalah dengan tegar. Mereka mendoakan agar saya bisa menjalani dengan baik," tandasnya.

Suryadharma memang boleh berkata demikian. Namun, terkait jabatan SDA sebagai ketua umum di Partai Persatuan Pembangunan, Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin menerangkan partainya sedang menyiapkan mekanisme untuk mengganti Suryadharma.

"Kita sedang dalami AD/ART, mekanisme gimana terkait kasus menimpa SDA. Kita juga mendengar masukan dari berbagai kalangan, nggak hanya struktural tapi juga ulama dan kiai," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei.

Masih kata Lukman, partainya tak perlu menggelar muktamar luar biasa untuk menggantikan SDA. Berdasarkan aturan partai, posisi ketua umum akan digantikan wakil ketua umum.

Di PPP ada 4 wakil ketua umum. Mereka adalah Lukman Hakim, Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, dan Hasrul Azwar. "Berdasarkan AD/ART, kalau Ketum berhalangan, bisa meninggal dunia, mengundurkan diri atau berhenti sementara, digantikan waketum yang diputuskan melalui rapat DPP," ujarnya.

Adapun posisi menteri agama yang ditinggalkan Suryadharma, Lukman menerangkan hal itu sepenuhnya keputusan Presiden SBY untuk mencari penggantinya. Begitu juga posisi Suryadharma pada tim sukses capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, diserahkan kepada Prabowo dan Ketua Tim Suksesnya, Mahfud MD.

"Kita serahkan pada Pak Prabowo dan Mahfud MD selaku ketua timses," pungkas Lukman.

Posisi SDA di Poros Koalisi

Terkait hal itu, sehari sebelumnya atau Minggu 25 Mei 2014, Menteri Agama yang menjadi tersangka kasus korupsi dana haji itu dipastikan tidak masuk dalam daftar Tim Pemenangan Prabowo-Hatta.

Hal itu ditegaskan cawapres Hatta Rajasa yang mengatakan status SDA sebagai tersangka akan membuatnya tidak maksimal mengikuti jadwal kampanye yang sudah ditetapkan. Karena itu, Ketum PPP tersebut sudah tidak masuk dalam tim.

"Nggak ada. Tentu saja dengan begini tidak mungkin bisa aktif. Tentu kita harus realistis," kata Hatta usai rapat dengan Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu 25 Mei.

Sebelum adanya kasus ini, SDA masih terdaftar sebagai anggota majelis koalisi dalam tim pemenangan Prabowo-Hatta. Karena itu posisi SDA akan digantikan wakilnya. "Pak Suryadharma kan tidak mungkin aktif. Iyalah wakilnya," lanjut Hatta.

Sementara Ketua Harian Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Zulkifli Hasan menegaskan, Suryadharma tetap berada di Majelis Koalisi. Hanya saja tidak berada di dalam struktur Tim Pemenangan.

"Ketua umum partai memang (masuk) Majelis Koalisi, jadi tidak ada di Tim Pemenangan," kata Zulkifli di Rumah Polonia, Jakarta, Senin 26 Mei.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, pihaknya melihat bukan dari sisi jabatan sebagai Menteri Agama. Tapi, dalam koalisi yang dilihat adalah posisi ketua umum.

"Kan majelis partai itu ex officio (jabatan) dari ketua umum partai. Jadi ketua umum partai yang kita lihat," pungkas Fadli.

Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini status tersangka SDA tidak akan berpengaruh pada dukungan terhadap Prabowo-Hatta. Selain itu, ancaman serangan kampanye hitam pun tak pernah dipermasalahkannya.

"Tentu tidak. Apa yang sudah menjadi keputusan Pak Surya (Suryadharma Ali) dalam koalisi Prabowo-Hatta sesuatu yang sudah kuat dan kami yakin PPP tetap solid," kata Muzani di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin 26 Mei.

Menurut Ahmad, keputusan Ketua Umum PPP itu untuk mundur dari jabatan menteri agama sangat bijak. SDA lebih memperhatikan kepentingan umum dan melepas jabatannya untuk konsentrasi kepada proses hukum yang akan dijalaninya.

"Itu kan sebuah keputusan yang sangat bijak ksatria sebagai Menteri Agama memperhatikan kepentingan umum melepas jabatan dan konsentrasi ke proses hukum. Kami sangat menghormati keputusan Pak Surya," pungkas dia.

Konsentrasi ke proses hukum. Saran tersebut mungkin bisa dijalankan oleh Pak Menteri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini