Sukses

Tak Ingin Dikutuk Anak-Cucu, Ahok Naikkan Gaji Tim Ahli Gedung

Pembentukan tim ahli bangunan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2012 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI menambah honor Tim Penasihat Teknis Arsitektur Perkotaan dan Bangunan (TPTAPB) atau biasa disebut Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk periode 2014-2017. Nantinya, tim yang baru dikukuhkan hari ini tersebut akan menerima honor sekitar Rp 12 juta per bulan.

"Ya sekitar itu. Dulu kan di bawah itu. Lebih tinggi sekarang. Kita naikinlah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Rabu (7/6/2014).

Pria yang karib disapa Ahok itu berharap, kenaikan gaji tim ahli yang kebanyakan berasal dari unsur akademisi senior itu dapat meningkatkan semangat kerja mereka. Di samping itu, kenaikan ini merupakan penghargaan bagi tim yang berjumlah 66 orang yang telah bersedia membantu kajian bangunan Ibukota.

"Kalau terlalu kecil kan nanti malas-malasan. Kalian juga dibayar terlalu rendah malas-malasan. Efektiflah. Makanya ini juga butuh lebih banyak orang untuk ngawasin."

"Supaya Jakarta ke depan, jangan sampai nanti anak-cucu kita ngutukin kita nih kalau ada desain atau keamanan yang salah," ucap Ahok.

Bukan Pegawai Rendahan

Kepala Dinas Pengawas dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan, anggaran honor kepada tim ahli bangunan berasal dari APBD DKI 2014. Honor yang berjumlah hingga belasan juta itu dianggap setara dengan keahlian dan kompetensi anggota tim di bidangnya.

"Karena yang dibayar ini kan profesor, doktor. Bukan pegawai rendahan. Sebenarnya untuk profesi seperti itu murah, biasanya mereka dibayar US$ 3 ribu atau US$ 4 ribu. Ya kalau kita kan semi pengabdianlah," tutur Putu.

Anggota tim tersebut diambil dari lembaga yang juga kompeten, seperti Asosiasi Ahli Konstruksi Bangunan Indonesia dan Himpunan Arsitek Indonesia. "Jadi dari semua itu, ada orang yang top beberapa diwakili itu. Jadi independen sekali."

Seiring dengan nilai investasi lahan di Jakarta semakin tinggi, sehingga pembangunan gedung dengan jumlah lantai juga semakin tinggi. Pembangunan yang pesat itu tentu akan berdampak pada lingkungan dan lalu lintas, maka dibutuhkan tim ahli atau penasihat bangunan yang kompeten.

Pembentukan tim ahli bangunan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2012 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung. Keanggotaannya terdiri dari unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi dan masyarakat ahli. Sebagian besar anggota TABG DKI ini merupakan anggota TABG periode 2010-2013.

Mereka telah melalui proses seleksi pada tahun lalu. Tim tersebut terdiri dari 3 bagian, yaitu Tim Ahli Bangunan Gedung Bidang Arsitektur dan Perkotaan, Bidang Struktur dan Geoteknik, serta Bidang Mekanikal dan Elektrikal. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini