Sukses

Ratu Atut Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1 M

Atut juga didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya Tubagus Chaeri Warda

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut Ratu Atut didakwa melakukan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Jaksa Eddy menambahkan, Atut juga didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Suap itu dilakukan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten. Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak," tutur Eddy.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 22 September 2013 bertempat di Lobi Hotel JW Marriott Singapura, Ratu Atut dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil Mochtar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk memenangkan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin supaya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 dapat dilakukan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Lebak. Untuk itu Atut mengutus Wawan guna pengurusan perkaranya.

Atas perbuatannya itu, Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.