Sukses

Calon Hakim MK Rektor Universitas Pancasila Dinilai Tak Pancasilais

Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir mempertanyakan sikap kenegarawanan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir mempertanyakan sikap kenegarawanan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno. Bahkan, Edie dinilai telah melanggar undang-undang terkait masa jabatan serta kepengurusan.

"Sikap saudara bertentangan dengan Pancasila, UU dan peraturan pemerintah. Kenapa tidak mengundurkan diri sebagai pengurus yayasan dan masih menjabat sebagai rektor? Jelas saudara langgar UU karena melebihi 2 kali masa jabatan rektor," tegas Nudirman di ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014) malam.

Tidak hanya itu, Nudirman mengaku menerima sejumlah surat laporan dan keluhan terkait rekam jejak Edie. Pada tahun 2011 hingga 2012, dosen Universitas Indonesia (UI) itu disebutkan pernah dilaporkan kepada polisi karena kasus pemecatan stafnya yang dinilai tidak sesuai aturan.

Tak hanya itu, Edie diduga telah menggelapkan gaji karyawannya di Universitas Pancasila. Nurdirman pun mengaku perlu menanyakan hal tersebut untuk meminta konfirmasi langsung.

"Apa alasannya? Anda calon hakim konstitusi, tapi laporan yang kami terima perilaku Anda banyak yang tidak pancasilais dan negarawan. Padahal hakim MK harus pancasilais dan seorang negarawan. Saya terima surat bahwa Anda tidak patut jadi hakim MK," kata Nudirman.

Edie pun mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Ia mengaku masa jabatannya sebagai rektor yang diperpanjang 2 tahun merupakan kebijakan dari pihak yayasan. Sebab, ia dinilai masih memiliki tugas-tugas yang perlu dilanjutkan.

"Saya sendiri tidak mau. Yayasan tulis surat kepada saya. Karena saya menghormati mereka, saya terima. Tapi kali ini, saya minta stop. Rektor sebelum saya bahkan ada puluhan tahun," tutur Edie.

Perihal pemecatan pegawai. Ia berasalan staf tersebut telah melakukan tindakan merusak dan memfitnah. Sehingga membahayakan citra universitas yang dipimpinnya. Sementara, pemecatan bukan lah seutuhnya keputusan rektor, melainkan kesepakatan dari 7 dekan, 1 direktur pasca sarjana dan ketua yayasan.

"Pemecatan bukan keputusan saya sendiri. Terus dia (karyawan yang dipecat) lapor polisi. Alasannya saya gelapkan gajinya dia. Tapi kita jelaskan kalau berhenti atau diberhentikan, gaji otomatis tidak keluar," jelasnya.

Baca juga:

Dicecar Pertanyaan, Rektor Calon Hakim MK Batuk-batuk

Pertanyaan Minta Diulang, Tim Pakar: Kalau Jadi Hakim Harus Fokus

Tim Pakar: Jawaban Calon Hakim MK Banyak yang Salah Arah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini