UMP Bali Selalu Meningkat Tiap Tahun

Upah Minimum Provinsi Bali mengalami kenaikan rata-rata 16,36 persen selama kurun waktu delapan tahun periode 2000/2001 hingga 2007/2008. Kini UMP Bali mencapai Rp 682.650.

Diterbitkan 17 Oktober 2008, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Denpasar: Upah Minimum Provinsi Bali naik rata-rata 16,36 persen selama kurun waktu delapan tahun periode 2000/2001 hingga 2007/2008. Demikian anggota Dewan Pengupahan Bali dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia, Wayan Sukada, Jumat (17/10).

"Peningkatan yang cukup menggembirakan itu didasarkan atas hasil perundingan dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang beranggotakan 21 orang," kata Wayan. UMP ditetapkan oleh Gubernur Bali atas usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali. Usulan tersebut didasarkan atas inflasi, indek harga konsumen dan masukan dari kabupaten/kota se-Bali.

Selain itu juga pertimbangan angka pertumbuhan ekonomi, produktivitas, pertumbuhan produk domestik regional bruto, pertimbangan pasar kerja dan pertimbangan usaha yang tidak mampu.

Wayan Sukada menjelaskan, UMP tahun 2000/2001 sebesar Rp 214.3000 meningkat sepuluh persen menjadi Rp 309.750 pada tahun berikutnya dan bertambah menjadi Rp 342.000 pada tahun 2002. Sedangkan UMP tahun 2003/2004 sebesar Rp 410.000 meningkat menjadi 425.000 pada tahun berikutnya dan tahun 2005/2006 sebesar Rp 447.500. Peningkatan kembali terjadi pada tahun 2006/2007 sebesar Rp 510.000 dan kini tahun 2007/2008 menjadi sebesar 682.650.

Tata cara penetapan UMP yang dilakukan selama ini didasarkan atas hasil perundingan untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak terjadi kesepakatan dilakukan voting guna mendapatkan angka setelah adanya alternatif usulan dari masing-masing pihak anggota dewan pengupahan, demikian Wayan.(UPI/ANTARA)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6