Sengketa tanah itu bermula sekitar tahun 1970-an. Saat itu tiga warga, Haji Juhri, Haji Yahya dan Yatim Tunggono, bertransaksi jual beli tanah dengan PT Portanigra. Perusahaan itulah yang akhirnya dinyatakan berhak atas tanah seluas 44 hektare oleh Mahkamah Agung. Padahal, menurut sebagian warga, para orangtua mereka tak pernah berurusan dengan PT Portanigra.
Di tanah itu, kini terdapat ribuan rumah warga, bangunan sekolah mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga Kampus Universitas Mercubuana. Saat ini warga sudah membentuk Forum Masyarakat Meruya Selatan. Mereka pun sedang menyusun gugatan secara hukum terhadap PT Portanigra.
Adapun kuasa hukum perusahaan, Yan Juanda, menolak klaim warga tersebut. Menurut dia, kliennya pada tahun 1972 membeli secara sah tanah di Meruya Selatan tersebut dari para orang tua warga. Transaksi itu dilengkapi dengan bukti-bukti pembelian yang sah berupa girik atau surat kepemilikan tanah.
Advertisement
Portanigra menjamin pihaknya tidak akan menggusur secara paksa warga yang menempati tanah tersebut pada 21 Mei mendatang. Apalagi, sejauh ini, perusahaan lebih tertarik memanfaatkan 15 hektare lahan yang masih kosong.(ANS/Nova Rini dan Anto Susanto)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5112171/original/087854200_1738118537-cek_fakta_hotel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4704369/original/091227400_1704193573-PulauGalang1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/477326/original/050507asengketa.jpg)