Kelompok Lippo Dituduh Merampas Tanah

PT Lippo Karawaci diduga telah menyerobot tanah milik Hajah Nurbaya pada tahun 1990. Di atas tanah seluas 2.500 meter itu kini berdiri sejumlah barak untuk petugas keamanan perusahaan tersebut.

Diterbitkan 09 Mei 2001, 06:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Tangerang: Sejumlah warga Desa Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak PT Lippo Karawaci mengembalikan tanah milik Hajah Nurbaya seluas 2.500 meter yang dirampas perusahaan tersebut, tahun 1990. Perampasan tanah ini, Selasa (8/5), dirapatkan oleh perwakilan warga, lembaga swadaya masyarakat, Lippo, dan Dinas Pertanahan setempat.

Menurut Duebe, Kuasa Hukum Nurbaya, kasus penyerobotan tanah ini tak akan dibawa ke pengadilan. Sebab, Nurbaya khawatir Lippo akan memanipulasi data keterangan saksi. Bila hal ini terjadi, bukan tak mungkin majelis hakim akan memenangkan Kelompok Lippo.

Ketika dikonfirmasi SCTV, Kelompok Lippo enggan memberikan komentar. Saat ini, di tanah tersebut telah dibangun sejumlah barak untuk tempat penampungan petugas keamanan Lippo Karawaci. "Sejak awal kedua belah pihak seharusnya menempuh jalur pengadilan untuk membatalkan surat sertifikat tanah. Dengan begitu, persoalan ini tak menjadi panjang," kata Setiono, Wakil Kepala Dinas Pertanahan Tangerang, memberi solusi.(ULF/Andre Bangsawan dan Eko Purwanto)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6