Dalam UU yang baru nanti tidak ada lagi aturan yang dinilai diskriminatif. Misalnya, menyebut garis keturunan anak mengikuti kewarganegaraan ayah yang belakangan menuai kritik dari WNI yang bersuamikan warga negara asing (WNA). Anak yang berasal dari ayah dan ibu yang berbeda kewarganegaraan boleh memegang status kewarganegaraan ganda sampai berusia 18 tahun. Baru di usia 18 tahun si anak wajib memilih sendiri kewarganegaraannya: menjadi WNI atau WNA.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.