Korban Salah Tangkap Menuntut Balik

Budi Harjono yang dipaksa mengaku sebagai pembunuh menuntut balik polisi yang telah menangkapnya. Jika terbukti bersalah, Polri berjanji akan memproses oknum polisi yang melakukan rekayasa penangkapan.

Diterbitkan 06 Juli 2006, 15:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Keluarga korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan pengusaha di Bekasi, Jawa Barat, meminta pertanggungjawaban semua pihak yang dianggap telah melakukan kesalahan. Budi Harjono yang dipaksa mengaku sebagai pembunuh ayahnya Ali Hartawijaya menuntut balik polisi. "Dihukum sesuai dengan kelakuannya," ungkap Budi di Jakarta, Kamis (6/7).

Budi mengaku mendapat penyiksaan secara fisik dan mental saat diperiksa di Kepolisian Resor Bekasi. Ia sekeluarga diintimidasi untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Budi bahkan sudah sempat dipenjara sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena tak terbukti bersalah [baca: Budi, Korban Salah Tangkap Polisi]. Meski demikian, kasus Budi masih diproses Mahkamah Agung karena jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Saat ini, kasus pembunuhan Ali yang terjadi empat tahun silam mulai terkuak. Masin, kuli bangunan yang dipecat empat hari sebelum pembunuhan ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Masin tak bisa mengelak dan mengaku membunuh Ali. Hanya saja, polisi masih menyelidiki motif pembunuhan itu.

Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam menyatakan Polri saat ini tengah mempelajari kasus tersebut. Polisi berupaya membuktikan terlebih dahulu pengakuan Masin yang baru ditangkap polisi. Jika terbukti Masin adalah pelaku, maka kasus Budi akan ditinjau. Anggota polisi yang diduga melakukan rekayasa penangkapan akan diproses melalui sidang kode etik.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6