Sukses

Kebijakan Uji Emisi Berlaku 4 Februari 2006

Hasil uji emisi akan menjadi prasyarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk selanjutnya digunakan untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Liputan6.com, Jakarta: Udara yang kotor tampaknya menjadi santapan sehari-hari masyarakat Jakarta. Kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua adalah salah satu penyumbang kualitas udara di Ibu Kota yang semakin buruk. Ini lantaran kondisi gas buang kendaraan tak diperhatikan.

Namun terhitung mulai 4 Februari 2006, uji emisi wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Nantinya, hasil uji emisi tersebut akan menjadi prasyarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai pasal 19 ayat 5 tertulis : hasil uji emisi bagian dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan. Selanjutnya, ketentuan serupa bakal digunakan untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) [baca: Uji Emisi Bakal Menjadi Syarat Kepemilikan STNK].(BOG/Heru BM dan Dwie Guntoro)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini