Namun terhitung mulai 4 Februari 2006, uji emisi wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Nantinya, hasil uji emisi tersebut akan menjadi prasyarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai pasal 19 ayat 5 tertulis : hasil uji emisi bagian dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan. Selanjutnya, ketentuan serupa bakal digunakan untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) [baca: Uji Emisi Bakal Menjadi Syarat Kepemilikan STNK].(BOG/Heru BM dan Dwie Guntoro)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.