Neloe Siap Bertanggung Jawab

Sejauh ini masih belum jelas bentuk pertanggungjawaban yang diungkapkan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe. Kendati pemeriksaan berlangsung hampir 12 jam, menurut Jampidsus, status Neloe baru sebatas saksi.

Diterbitkan 28 April 2005, 06:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Utama Bank Mandiri Eduard Cornelis William (ECW) Neloe mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Sayangnya ia tak merinci lebih jauh bentuk pertanggungjawabannya. Terutama berkaitan dengan pengucuran kredit kepada empat perusahaan dan 24 perusahaan lainnya yang menyebabkan kredit macet sebesar Rp 12,2 triliun di Bank Mandiri. "Saya bekerja tentu bertanggung jawab," ujar Neloe usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/4) malam.

Pemeriksaan terhadap ECW Neloe berlangsung selama hampir 12 jam. Baru sekitar pukul 21.00 WIB Neloe keluar dari Gedung Bundar. Dengan keterangan Neloe ini, alhasil puluhan wartawan yang sejak pagi menunggu hasil pemeriksaan tak banyak memperoleh keterangan [baca: Hari Ini, Kejagung Memeriksa ECW Neloe].

Sementara, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji menyatakan, status Neloe baru sebatas saksi utama dalam kasus kredit macet di bank itu. Adapun proses penyidikan dan pendalaman masih akan dilanjutkan pekan depan untuk meminta keterangan para penerima kredit lainnya. "Tentunya nanti dievaluasi sedikit," kata Hendarman yang baru menjabat sebagai Jampidsus.

Hingga pekan kedua penyidikan, Kejagung telah menahan empat tersangka di Rumah Tahanan Kejagung. Mereka antara lain Nader Taher (Dirut PT Siak Zamrud Permata), Ponijan, dan Edison. Dua nama terakhir adalah pejabat PT Cipta Graha Nusantara yang juga tersangkut kasus kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 5 milliar [baca: Nader Taher Ditahan Bersama Dua Tersangka Lain ].

Kejagung selanjutnya bakal memanggil tiga penerima kredit lainnya, yakni PT Lativi Media Karya, PT Artha Brama Tektindo, dan PT Artha Tri Mustika Textindo. Upaya ini ditempuh setelah penyidikan dilakukan terhadap empat tersangka tersebut [baca: ECW Neloe Masih Diperiksa]. Diperkirakan total lima nasabah yang disidik tersebut menyerap dana sebesar Rp 1,4 triiun.(AIS/Frans Ambudi dan Agus Ginanjar)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6