Menjaga Taman Nasional Gunung Halimun Salak agar Bebas dari Tambang Emas Ilegal

Tiga puluh satu tenda biru yang merupakan sarana pertambangan dihancurkan saat giat operasi penindakan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Diterbitkan 30 Oktober 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan giat operasi penindakan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Operasi gabungan dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. Giat operasi ini sekaligus mengawali upaya penertiban kawasan hutan dalam kerangka penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai.

Terlebih, saat ini sudah memasuki musim penghujan, dengan risiko bencana hidrometeorologi, seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen semakin meningkat bila tidak segera dilakukan penindakan terhadap PETI.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dalam rilis pada Lifestyle Liputan6.com, "Giat operasi ini secara kontinu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra."

"Juga, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), YONIF 315, dan Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil. Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penghancuran 31 tenda biru," imbuhnya.

Dwi menyebut, tim melakukan penghentian kegiatan di lapangan. Mereka juga mengamankan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut merujuk Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

 

Masyarakat Diajak Berpartisipasi Menjaga Wilayah Hulu DAS

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Sebelumnya, upaya pengelola TNGHS, sebut pihaknya, kerap terkendala pola kucing-kucingan, dengan pelaku melakukan pelanggaran berulang, sehingga sinergi lintas instansi jadi keharusan.

Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini. "Jika menemukan PETI, masyarakat dihimbau melaporkannya melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat," tandas mereka.

Maret lalu, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah melakukan penertiban usaha tambang di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang merupakan daerah aliran sungai (DAS) Cisadane di Kabupaten Bogor.

Merawat Hulu DAS

Tindakan ini diambil sebagai upaya mencegah kerusakan hutan, khususnya pada bagian hulu DAS yang berperan penting dalam pengendalian tata air dan keseimbangan ekosistem. Saat itu, Dwi mengatakan dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, 18 Maret 2025. "Kami turut prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, khususnya Jabodetabek."

"Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua, serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta jadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai," imbuhnya.

Setelah kegiatan penertiban, Selasa, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan konfirmasi pemilik maupun pelaku usaha untuk memastikan proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum yang diambil nantinya diklaim akan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, serta manfaat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Bencana Hidrologi

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada DAS, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa proses hukum akan ditempuh melalui upaya perdata, pidana, serta sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan tidak sesuai aturan dan peruntukkan kawasan dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice.

"Kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan," janjinya.

Sebelumnya disebutkan bahwa masalah tutupan lahan di wilayah hulu DAS jadi penyebab utama bencana hidrologi, di samping faktor cuaca ekstrem. Merespons terjadinya bencana hidrologi, Kementerian Kehutanan membentuk Satgas PKH pada DAS.