Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) termasuk kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 - 2024, setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan.
Menurut Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025, data kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja yang berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan, dan tanpa jaminan keadilan.
"Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja," terang Iwan Setiawan.
Advertisement
"Kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum, tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT," lanjutnya.
Sementara Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan Rencana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Â
Â
Menunggu Pengesahan RUU PPRT
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4644707/original/082805500_1699698089-Stop_Kekerasan_pada_Anak.jpg)
"DPR dan pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara," ucap Devi.
Dia mengatakan pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.
"Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan. Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia," tambahnya.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor berharap peringatan Hari PRT Internasional pada 6 Juni kemarin bisa menjadi momentum untuk mendorong segera disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-undang.
Ia menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian dari sektor kerja perawatan yang kontribusinya besar bagi terciptanya partisipasi perempuan dalam pasar kerja. PRT juga berperan penting dalam melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orangtua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik.Â
Advertisement
PRT Belum Diakui Secara Formal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5258422/original/026788900_1750381856-komnas_13.jpg)
PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka. Kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy), yaitu kerja yang menopang kehidupan sehari-hari, memastikan keberlangsungan rumah tangga, mendukung partisipasi perempuan dalam pasar kerja, dan menopang sistem sosial secara keseluruhan.
"Namun hingga kini PRT justru masih menjadi kelompok pekerja yang secara formal belum diakui dan belum memperoleh perlindungan maupun penghargaan yang memadai, yang layak," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden Prabowo memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, pengesahan RUU PPRT tak bisa dilakukan buru-buru
Proses Penyusunan RUU PPRT
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256752/original/059454500_1750250767-komnas_5.jpg)
Ia mengatakan yang paling penting dalam pembahasan RUU PPRT adalah memastikan pengesahannya secara sah dan substantif, bukan sekadar mengejar target waktu.
"Yang terpenting undang-undangnya sah. Setuju? Jadi kalau dalam pernikahan sah ya, yang ujungnya sahnya Bu, yang terpenting itu," ujar Bob Hasan dalam acara yang sama. Bob mengatakan meskipun Presiden Prabowo mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT, kewenangan legislasi tetap berada di parlemen.
"Pak Prabowo punya hasrat dan niat baik, tetapi yang paling penting adalah goal-nya. Saya lebih concern terhadap goal. Sehingga sahnya undang-undang ini tidak terburu-buru," kata Bob.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU PPRT melibatkan banyak dinamika politik dan harus dirancang dengan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Menurutnya, Baleg masih mengkaji interseksi RUU PPRT dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, KUHP, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3643259/original/055306200_1637758581-Infografis_Kasus_Kekerasan_terhadap_Perempuan_di_Indonesia_BS.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1831873/original/086572700_1744885979-Hens.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4549093/original/021803800_1692787187-20230823-Demo-PRT-Tallo-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3120899/original/049710900_1659617931-pamela_profil.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615608/original/002262500_1782601852-063_2283621934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615223/original/052059800_1782601281-063_2283624238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8392528/original/081634600_1782272943-000_B83Z88V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8553933/original/032729600_1782499706-uzbek_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615333/original/040722200_1782601521-000_B8JQ6V9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540213/original/078998400_1774689981-AP26086742238879.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261062/original/073105300_1781677236-063_2281989496.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5422511/original/060370900_1763989913-Kabid_Humas_Polda_Metro_Jaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5570011/original/000676400_1777474470-567944.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4391028/original/021777800_1681211946-Thumbnail_Liputan6.com-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495661/original/092534400_1770388302-IMG_0188.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562106/original/061513900_1776780889-Banner_Infografis_PPRT_H.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4456475/original/038630400_1686114901-20230607-RUU-PPRT-Faizal-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4549094/original/005874400_1692787188-20230823-Demo-PRT-Tallo-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4549093/original/021803800_1692787187-20230823-Demo-PRT-Tallo-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561608/original/067736800_1776754336-94d34409-628a-418e-961c-e17ca93d3533.jpg)