Sukses

Ibu Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap Marah Besar Saat Bertemu Pelaku

Ibu siswa SMP korban perundungan dan penganiayaan yang dilakukan temannya murka saat melihat tampang pelaku. Ia marah besar dan berteriak sambil menunjuk ke arah siswa yang menganiaya anaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Cilacap resmi menangkap perundung seorang siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Diketahui aksi perundungan tersebut sempat terekam video yang telah viral di media sosial.

Ibu siswa SMP korban perundungan dan penganiayaan yang dilakukan temannya murka saat melihat tampang pelaku. Momen itu diketahui melalui unggahan akun TikTok @yunapril3 pada Kamis, 28 September 2023. Dalam video singkat itu, terlihat ibu korban marah besar dan berteriak sambil menunjuk ke arah siswa yang menganiaya anaknya.

Ibu itu juga terlihat berusaha menghampiri pelaku untuk memberi pelajaran. Namun, aksinya dihalangi oleh sejumlah anggota polisi. Meski dihalangi wanita itu terlihat terus berusaha menghampiri pelaku. Raut wajahnya tampak sangat kesal.

Setidaknya ada tiga orang anggoat polisi berpakaian bebas berusaha menenangka ibu korban dan membawanya ke luar ruangan. Sesampai di luar, ibu itu berusaha masuk kembali sambil berteriak dan menunjuk-nunjuk pelaku. Tapi, usaha itu kembali dicegah ketiga anggota polisi tersebut yang membawanya kembali ke luar ruangan kantor.

Apa yang dialami ibu korban bisa dipahami banyak orang karena anak yang ia besarkan dan sangat disayang dihajar habis-habisan oleh temannya sampai terpental dan terkapar lemas. Bahkan, dikabarkan ibu tersebut sampai tidak mau makan karena anaknya jadi korban penganiayaan. Sang anak juga disebut terus menangis setelah dirundung.

Unggahan itu mendapat banyak perhatian dan komentar dari warganet. Hampir semua ikut bersimpati dan merasakan kemarahan maupun kesedhan ibu korban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Warganet Ikut Rasakan Kepedihan Ibu Korban

"Hati saya ikut sakit bu 😢😢😢 lekas pulih adek Felix,” komentar seorang warganet.

"Jangankan ibunya, kita yg bukan siapa² nya korban emosi bgt, duh lahh.. dek felix semoga cepat sehat.. semangat ya adek, sukses 🙏,” ujar warganet yang lain.

"😭😭😭😭😭 aku bisa nerasakan kepedihan ibu felix kita sebagai mama yang mengasuh dg penuh kasih sayang gak relaaa,” kata warganet lainnya.

"Aq seorang ibu, aku bisa merasakan yang ibu rasakan, semoga dek Felix cepet sembuh, lekass kembali pulih, aamiin aamiin ya rabbal'alamin 🥺💐,” timpal warganet lainnya.

Sampai berita ini ditulis, unggahan tersebut jadi viral karena sudah dilihat lebih dari 16,2 juta kali dan mendapatkan lebih dari 16 ribu komentar.

Kasus perundungan pelajar SMP yang viral di media sosial sudah menjadi sorotan sejumlah tokoh dan pejabat di Tanah Air.  Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengaku mendapat telepon langsung dari sejumlah pesajat di pemerintahan pusat, mulai staf kepresidenan, Panglima TNI, Kapolri dan juga Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi. Mereka menanyakan kondisi terkini kasus tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Pelaku Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Menurut Fannky, video kasus perundungan itu bahkan sudah jadi perhatian UNESCO. UNESCO merupakan bagian dari organisasi Perserikatan bangsa-bangsa atau PBB, yang menyoroti keselamatan anak-anak. 

"Kenapa kami kumpulkan bapak ibu sekalian. Sebab saya tadi di telepon Staf Presiden, Panglima TNI, Kapolri, lalu Menteri PMK karena kasus ini mendapat perhatian dari UNESCO," terangnya, saat pertemuan perangkat desa serta guru di salah satu SMP di Cimanggu, Rabu, 27 September 2023, dikutip dari kanal Surabaya Liputan6.com.

Para pelaku perundungan berinisial MKY (15) dan WSF (14), terancam hukuman penjara. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

"Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Satake dalam keterangannya, Kamis, 28 September 2023, dilansir dari kanal News Liputan.com.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 15.30 Wib, saat korban yakni FF (13) pulang dari sekolah mendapatkan luka pada beberapa mukanya. 

4 dari 4 halaman

Gerak Cepat Polisi Menangkap Pelaku

"Saksi pelapor (kakak korban) mengetahui bahwa korban dalam keadaan pipi sebelah kiri benjol, pelipis kanan atas memar, telinga sebelah kiri memar, bahu sebelah kiri luka memar, perut memar serta pada baju sekolah yang dipakai dalam keadaan kotor," terangnya.

"Kemudian saksi pelapor bertanya 'Itu kenapa kamu sampai dalam keadaan seperti itu?'. Kemudian korban menjawab karena dipukul oleh MKY dan WSF, kemudian saksi pelapor bertanya kembali kepada korban 'Kenapa kamu sampai seperti itu apakah ada masalah dengan MKY'," sambungnya.

Setelah itu, korban menjawab tidak mengetahui permasalahan apa, tiba-tiba saja dirinya dibawa ke tempat sepi. Selanjutnya, kedua terduga pelaku langsung memukulinya. "Kemudian oleh saksi pelapor melihat korban seperti kesakitan, langsung dibawa ke RSUD Majenang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggu," ujarnya.

Atas dasar laporan itulah, personel Polsek Cimanggu dan Polresta Cilacap bergerak menyelidiki dan menangkap kedua pelaku yang juga masih berstatus pelajar SMP tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.