Sukses

Sosok Dian Siswadi, Kades Berambut Mohawk di NTB yang Tuai Pro Kontra

Dari bedah buku, sampai cek sound masjid jelang Ramadan, kades nyentrik berambut mohawk di NTB, Dian Siswadi, acap kali berbagai kegiatan sehari-harinya.

Liputan6.com, Jakarta - Adalah Dian Siswadi, Kepala Desa (Kades) Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tengah jadi sensasi online. Pria berusia 37 tahun ini tampil nyentrik dengan gaya rambut mohawk.

Di sejumlah unggahan di akun TikTok-nya, @kades_muda.22, ia acap kali berbagi keseharian di tengah komentar pro kontra warganet seputar gaya rambutnya. Diketahui bahwa unggahan pertama akun tersebut dibagikan pada 4 Desember 2022 saat ia menyambangi Sirkuit Mandalika, merujuk pada narasinya di video berdurasi 15 detik.

Selanjutnya, Dian memperlihatkan aktivitasnya sehari-hari sebagai Kades, mulai dari bedah buku, mendatangi acara kesehatan masyarakat, hingga yang paling viral, cek sound masjid jelang Ramadan. Klip 20 detik tersebut telah mengumpulkan 2,7 juta penayangan saat artikel ini ditulis.

Tampak juga beberapa video ketika Dian "menghadiri rapat." Di samping itu, ia pun mempromosikan potensi Desa Sigerongan. Di salah satu rekaman, ia berkata, "Salah satu ikon di kampung kami, yakni pasar ikan hias yang menyediakan semua jenis ikan hias air tawar."

"Setiap hari Minggu selalu ramai dikunjungi oleh para pembeli," imbuhnya. "Kita doakan setiap hari Minggu selalu ramai dikunjungi para pembeli. Semoga berkah."

Kades berpenampilan nyentrik ini pun kedapatan mempromosikan perkebunan durian di wilahnya, menulis, "Pertanian di Desa Sigerongan. Ayo beli bibit durian di petani kami." Yang tidak kalah menarik perhatian juga adalah ketika dirinya mempromosikan industri rumahan di Desa Sigerongan menggunakan Bahasa Arab.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pro Kontra Warganet Tanggapi Rambut Mohawk Kades

Di antara video keseharian sebagai kades, ada saja warganet yang mengomentari gaya rambut Dian. Salah satunya menulis, "Pak kades itu rambut model apa ya? Aku mau ikutan," yang dijawab Dian, "Model ikan hias haha."

Ada juga yang berkomentar, "Inget bro, apapun kita kenakan jadi pandangan warga karena kita pamong masyarakat. Tetap yang enak dilihat penampilannya," sementara yang lain menulis, "Rambut itu lho rambut."

"Alangkah baiknya kalau rambutnya dirapikan. Tentu terlihat ganteng, sopan, dan berwibawa," kata yang lain. Terdapat pula pengguna yang berpendapat, "Biasanya kalau model seperti ini orangnya lebih jujur dan amanah," yang dibalas Dian, "Siap. Menerima masukan dan saran."

Di antara komentar yang mengkritik aksi Dian, entah terkait apa yang dilakukan dalam video maupun gaya rambut, ia juga membalas beberapa di antaranya dengan menulis, "Siap bosku." "Mantap pak kades. Penampilan bukan masalah buat saya, yang penting kinerjanya. Semangat dan maju terus," imbuh yang lain.

3 dari 4 halaman

Apakah Gaya Rambut Mohawk Langgar Aturan?

Merujuk Pasal 33 UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dikutip dari laman BPK, penampilan Dian tidak melanggar aturan apapun. Pasalnya, menurut aturan tersebut calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
4 dari 4 halaman

Sejarah Gaya Rambut Mohawk

Dalam catatan sejarahnya, gaya rambut mohawk dianggap berasal dari suku Mohawk. Tapi, ini tidak sepenuhnya benar. "Mohawk yang Anda lihat hari ini bukanlah mohawk yang akurat secara historis," Michael Witgen, seorang profesor di departemen sejarah dan Pusat Studi Etnis dan Ras di Universitas Columbia, mengatakan pada POPSUGAR.

Suku Pawnee dari Nebraska yang secara tradisional mengenakan gaya rambut mohawk, bukan suku Mohawk di New York masa kini. Meski pria di suku Mohawk dikreditkan sebagai satu-satunya pemakai tampilan tersebut, mereka sebenarnya menata rambut mereka sedikit berbeda.

"Mereka memiliki apa yang Anda sebut scalp lock," kata Witgen. Mereka akan mencukur semua rambut mereka kecuali bagian di ubun-ubun kepala di bagian paling belakang dan "mereka tidak akan mencukur sisa rambut mereka, mereka akan mencabutnya."

Kabarnya, mereka juga akan mengepang dan menghias jumbai rambut ini, tapi tidak memanjang dari depan kepala ke belakang seperti gaya rambut yang kita kenal sekarang. Mereka juga tidak menyebutnya mohawk.

"Itulah nama yang diberikan pada mereka dari orang luar," katanya. Dalam dokumen sejarah, penutur bahasa Inggris sering menyebutnya sebagai jambul, tapi Hollywood mencap gaya rambut tersebut dengan nama yang kita kenal sekarang.

"Mohawk yang Anda pikirkan sebenarnya lebih merupakan ciptaan orang kulit putih yang 'memainkan' istilah penduduk asli Amerika," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.