Sukses

6 Tahapan Mengubah Identitas di Paspor

Mengubah identitas di paspor tak gampang karena harus diverifikasi lebih cermat dan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan paspor.

Liputan6.com, Jakarta - Informasi biodata pada paspor tak menutup kemungkinan butuh diubah atau diperbaiki. Meski diperbolehkan, caranya tidak sederhana. Hal itu lantaran harus melewati verifikasi yang lebih cermat dan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Perubahan atau perbaikan identitas di paspor dimungkinkan, dengan catatan ada dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang menjadi dasar dari perubahan identitas tersebut," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman resmi Imigrasi, Senin, 12 September 2022.

Prosedur itu juga diberlakukan untuk mengawasi penerbitan paspor agar pemegangnya tidak mudah gonta-ganti identitas hingga bisa disalahgunakan. "Kita tentunya tidak ingin hal semacam itu terjadi," lanjutnya.

Simak tahapan dalam proses pengubahan identitas pada paspor:

1. Siapkan dokumen yang menjadi dasar pengubahan identitas tersebut, misal surat penetapan pengadilan dalam hal penggantian nama.

2. Perubahan identitas harus dilakukan dengan datang langsung di kantor imigrasi (tidak disarankan menggunakan aplikasi M-paspor).

3. Pemohon akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan terkait perubahan identitas tersebut oleh petugas yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

4. Berdasarkan hasil BAP, dihasilkan rekomendasi yang akan menentukan apakah pemohon bisa melanjutkan proses permohonan paspornya ataukah ditunda.

5. Bagi pemohon yang direkomendasikan untuk melanjutkan proses permohonan paspornya, bisa segera dijadwalkan untuk sesi foto dan wawancara. Di tahap ini seluruh berkas pendukung akan diperiksa dan diverifikasi dengan cermat oleh petugas.

6. Selanjutnya, pemohon dapat membayar jasa layanan dan permohonan akan diteruskan secara elektronik kepada ajudikator pada Ditjen Imigrasi untuk verifikasi tahap dua. Jika berkas lengkap dan tidak ditemukan kendala, permohonan akan disetujui dan paspor bisa segera diterbitkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aplikasi M-Paspor

Untuk keseluruhan proses ini, pemohon perlu membayar sejumlah Rp350 ribu untuk paspor biasa atau Rp650 ribu untuk paspor elektronik. Tidak berbeda dengan pengajuan paspor pada umumnya. 

"Selain dokumen pendukung untuk perubahan identitas tersebut, jangan lupa siapkan juga dokumen utama untuk pengurusan paspor seperti KTP, KK, akta lahir dan paspor lama," kata Achmad.

Sejak awal 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan prosedur baru untuk permohonan paspor, yakni dengan pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dilengkapi fitur pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan paspor secara mandiri sehingga memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi. 

Pemohon diimbau untuk mengunggah foto dokumen persyaratan dengan jelas dan presisi untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan. Achmad mengingatkan agar masyarakat yang menggunakan Aplikasi M-Paspor memerhatikan instruksi pengunggahan foto dokumen persyaratan.

Jika ingin mengunggah foto dari galeri smartphone, pastikan bahwa seluruh data atau tulisan di dokumen terlihat jelas dan lengkap. Bila pemohon mengambil foto melalui kamera dalam aplikasi, perhatikan batas bingkai agar tidak ada tulisan yang terpotong.

3 dari 4 halaman

Unggahan Jelas dan Tepat

"Kami mengimbau hal tersebut karena yang terjadi saat ini adalah banyak dokumen yang diunggah tidak jelas (blur) dan tidak presisi, misalnya miring atau terpotong," jelas Achmad.

Database pemohon paspor yang baik sangat penting mengingat penerbitan paspor lebih dari pelayanan masyarakat, melainkan juga salah satu unsur pengawasan Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen digital yang berkualitas akan membantu apabila terjadi suatu hal pada WNI, misalnya untuk perlindungan atau penegakan hukum, yang membutuhkan pengecekan atau penyelidikan.

"Di Aplikasi M-Paspor sendiri tidak dibatasi ukuran file foto atau dokumen yang diunggah, namun kiranya pemohon memilih gambar yang terlihat terang dan memperlihatkan semua tulisan di dalamnya dengan jelas. Foto dapat diambil pada pagi atau siang hari agar tidak berbayang," tambahnya.

Setelah mengisi data diri dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan, pemohon dapat memilih lokasi kantor imigrasi dan tanggal wawancara di kantor imigrasi. Terakhir, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang harus dibayarkan paling lambat dua jam setelah diterima.

"Hati-hati saat akan mengklik kantor imigrasi tujuan, jika salah pilih lokasi dan terlanjur dibayar maka tidak bisa diubah lagi. Pemohon akan harus menyelesaikan permohonannya di kantor imigrasi terpilih karena sudah tercatat dalam sistem," terangnya.

4 dari 4 halaman

Tahapan Gunakan M-Paspor

1. Unduh Aplikasi M-Paspor

Pengguna harus mengunduh Aplikasi M-Paspor di Playstore bagi pengguna perangkat berbasis android, dan Appstore bagi pengguna perangkat berbasis iOS. Aplikasi M-paspor tidak tersedia dalam versi web. Pastikan aplikasi terpasang dengan sempurna.

2. Daftarkan Akun Pengguna

Pada penggunaan pertama, aplikasi akan meminta pengguna mengisi alamat e-mail dan kata sandi. Di bagian bawah tombol "Masuk", klik tulisan "Daftar Akun". 

Isi data diri pada formulir elektronik, lalu klik "Daftar". Selanjutnya pengguna akan menerima e-mail aktivasi. Buka e-mail tersebut dan klik "Aktivasi Akun Anda". Pengguna juga harus memberikan persetujuan terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.

3. Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, pengguna harus meng-klik tombol "Pengajuan Permohonan" lalu mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah pindaian berkas permohonan paspor yang diminta. Seusai mengisi formulir, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. 

Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan". Di tahap ini, penting bagi pengguna untuk tidak salah memilih jenis permohonan paspor.

Bagi yang sudah pernah mengajukan permohonan paspor sebelumnya, harus memilih "Penggantian paspor". Kesalahan pemilihan akan menyebabkan pengguna harus membayar ulang permohonan paspor.

4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Kemudian, menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada perangkat. Untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia, pengguna bisa memerhatikan keterangan di bagian bawah kalender.

5. Tahap Pembayaran

Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam bentuk PDF. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah seluruh proses di M-paspor rampung. Pembayaran permohoann paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

6. Perubahan Jadwal (Opsional)

Pemohon yang sudah membayar permohonan paspor dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor.

7. Datang ke Kantor Imigrasi

Pemohon paspor yang telah melalui proses M-Paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan data biometrik dan wawancara.

"Pemohon tetap harus datang untuk pengambilan foto dan sidik jari biometrik. Harus wawancara juga dengan petugas untuk memastikan keabsahan data. Ini unsur penting dari pengawasan dalam penerbitan paspor yang harus dilakukan, bukan cuma pelayanan", tutup Achmad.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.