Sukses

Hong Kong Larang 3 Maskapai Asing Mendarat hingga Januari 2021, Imbas Temuan Omicron

Apa saja maskapai asing yang dilarang mendarat di Hong Kong gara-gara temuan kasus positif Covid-19 Omicron?

Liputan6.com, Jakarta - Hong Kong terkenal ketat mengelola perlintasan batas wilayahnya untuk menekan penyebaran Covid-19, terutama setelah kemunculan varian Omicron. Baru-baru ini, daerah otonom itu melarang tiga maskapai asing untuk mendarat di Hong Kong menyusul temuan kasus Omicron pada penumpang.

Dikutip dari DestinAsia, Senin (27/12/2021), ketiga maskapai asing itu dilarang mendarat di Hong Kong selama 14 hari ke depan. Keputusan diambil dalam masa liburan akhir tahun menyusul pengumuman 25 kasus Covid-19 impor yang 14 di antaranya melibatkan strain mutasi.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Hari Natal, 25 Desember 2021, Departemen Kesehatan Hong Kong mengumumkan Emirates dilarang mengoperasikan pesawat dengan rute Dubai--Hong Kong, via Bangkok, hingga 7 Januari 2021. Hal itu menyusul dua penumpang yang baru tiba dinyatakan positif Covid-10 pada Kamis lalu. Satu penumppang lainnya disebut gagal mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah lokal.

Sanksi yang sama juga diberlakukan terhadap Qatar Airways. Maskapai Timur Tengah itu dilarang mendarat di Hong Kong selama dua minggu untu rute penerbangan nonstop dari Doha, hingga 4 Januari 2021.

Terakhir adalah Korean Air. Maskapai asal Korea Selatan itu terpaksa menghentikan layanan penerbangan tiga kali seminggu dari Incheon, Seoul, karena lima penumpangnya yang mendarat pada 23 Desember 2021 dikonfirmasi terinfeksi Covid-19 saat baru mendarat di Hong Kong.

Seluruh penumpang itu adalah atlet karate Hong Kong yang sempat transit di Incheon saat perjalanan pulang dari Kazakhstan. Mereka baru selesai bertanding di Kejuaran Karate Asia. Korean Air dilarang mendarat dari Seoul hingga 8 Januari 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persulit Mobilitas

Sementara itu, maskapai Hong Kong, Cathay Pasific juga dikenai sanksi serupa setelah tujuh penumpangnya dinyatakan positif Covid-19. Mereka terbang menggunakan pesawat bernomor CX252 dari Bandara Heathrow London dan mendarat tepat pada malam Natal.

Larangan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021. Cathay bahkan sudah mengurangi jadwal dengan layanan nonstop dari Heathrow yang dioperasikan hanya tiga kali seminggu. 

Maskapai tersebut saat ini juga menghadapi penangguhan penerbangan lain untuk rute jarak jauh lainnya, yakni New York - Hong Kong, hingga 3 Januari 2021. Sebelumnya, maskapai itu melayani rute penerbangan tersebut empat kali seminggu. Dengan banyaknya maskapai rute internasional yang dilarang mendarat, warga Hong Kong pun akan semakin sulit bepergian.

3 dari 4 halaman

Hapus Hong Kong dari Daftar Negara Dilarang Masuk Indonesia

Sementara itu, Hong Kong sudah diperbolehkan memasuki Indonesia setelah kasus Covid-19, khususnya varian Omicron, lebih terkendali. 

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam sesi teleconference, Senin, 20 Desember 2021.

Di sisi lain, pemerintah juga menambah Inggris (United Kingdom), Norwegia dan Denmark, dengan mempertimbangkan penyebaran kasus omicron yang cepat di ketiga negara tersebut.

Luhut mengaku, pemerintah masih belum banyak tahu tentang varian omicron. Penelitian yang ada menunjukan, varian ini menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, namun tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

"Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah, meski kita tetap masih harus menunggu informasi tambahan," imbuh Menko Luhut.

4 dari 4 halaman

5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.