Sukses

Apa Alasan Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik?

Ada sanksi penjara hingga denda yang menanti bagi pemetik bunga edelweis.

Liputan6.com, Jakarta - Liburan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Bromo menuai kritik dari publik. Hal tersebut bermula ketika Aurel memamerkan bunga edelweis yang diberikan Atta.

Pasalnya, bunga edelweis adalah tumbuhan yang dilindungi dan tumbuh di wilayah konservasi. Dalam perlindungannya, ada sanksi, mulai dari pidana pendaja hingga denda, yang mengancam pemetik bunga edelweis.

Dikutip Antara, Kamis, 17 Juni 2021, siapa pun yang mencabut bunga edelweis akan dihadapkan pada sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta. Sanksi pidana tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bunga berkelopak putih ini bernama latin Anaphalis javanica. Tak hanya itu, bunga edelweis juga dikenal dengan sebutan "bunga abadi."

Bunga ini biasanya tumbuh di sekitar lereng gunung berapi. Kendati demikian, bunga edelweis di Indonesia berbeda dengan bunga edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpina.

Mengingat keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya, bunga edelweis di Indonesia masuk dalam kategori yang dilindungi. Meski begitu, pelanggaran terkait pemetikan bunga edelweis ini beberapa kali terjadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemetik Edelweis di Gunung Lawu

Pada September 2020 lalu, beredar video yang menampilkan seorang pendaki perempuan memetik bunga edelweis di Gunung Lawu. Dalam video yang diunggah akun mountnesia pada 14 September 2020, seorang pria perekam video memperingatkan perempuan itu untuk tidak memetik bunga edelweis.

Namun, pendeki tersebut tak mengindahkan dan tetap berjalan sambil menyebut bunga yang diambilnya hanya sedikit. Seketika, video tersebut viral di jagat maya.

Perempuan itu lantas mendatangi Posko Pendakian Gunung Lawu Jalur Candi Cetho. Ia menuliskan surat klarifikasi dengan menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam surat pernyataan itu, tertulis sanksi yang diterima pendaki perempuan asal Ngawi, Jawa Timur itu berupa hukuman fisik push up 100 kali dan blacklist di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu. Surat pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram @mountnesia pada Kamis, 17 September 2020.

Identitas pendaki pun terkuak bernama Luluk Dewi Lutfiah. Hal tersebut diketahui karena ia membuat akun Instagram dan mengunggah surat permintaan maafnya.

3 dari 4 halaman

Permohonan Maaf

Berikut isi lengkap surat pernyataan pendaki yang memetik bunga edelweis di Gunung Lawu yang diunggah di akun Instagram @luluk.lutfiah.12

Surat pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: Luluk Dewi Lutfiah

Tanggal Lahir: 30 Mei 2000

Alamat: Dsn Doyong, Ds Tawangrejo, Kec Ngrambe

Bahwa pada hari ini, Rabu 16 September 2020, menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pos pendakian, pegiat alam, dan instansi yang menaungi Gunung Lawu atas perbuatan saya. Beberapa waktu lalu (memetik atau mengambil bunga edelweis). Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Cetho, 16 September 2020

Mengetahui Sekdes Tawangrejo dan Pos Pendakian Gunung Lawu Jalur Cetho

NB: Sanksi

- Blacklist semua jalur pendakian Gunung Lawu

- Hukuman fisik push up 100 kali.

4 dari 4 halaman

Wilayah Penghasil Bunga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.