Sukses

Protokol Kesehatan Stasiun, Terminal, Pelabuhan, Bandara Bagi Pengelola, Pekerja dan Pengunjung

Sangat penting menjalankan protokol kesehatan di tempat umum seperti stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara yang merupakan tempat berkumpulnya banyak orang.

Liputan6.com, Jakarta - Stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara (bandara) merupakan merupakan tempat umum yang mendukung keberlangsungan perekonomian, terutama saat memasuki era new normal seperti sekarang ini.

Area tersebut menjadi tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk melakukan aktivitas dengan menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang melayani dalam kota, antarkota, antar provinsi, antar pulau, dan antar negara.

Berkumpulnya dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip protokol kesehatan. Untuk itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, berikut protokol kesehatan yang harus dilakukann pihak pengelola, karyawan dan pengunjung. Stasiun, Terminal, Pelabuhan dan Bandar Udara

A .Bagi Penyelenggara/Pengelola di era new normal.

Ada 6 poin utama yang harus diperhatikan para pengelola Stasiun, Terminal, Pelabuhan dan Bandar Udara

1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.

2. Membentuk Tim/Pokja Pencegahan COVID-19 di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara yang terdiri dari penyelenggara/pengelola dan perwakilan pekerja setiap area yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara untuk membantupenyelenggara/pengelola dalam penanganan COVID-19 dan masalah kesehatan lainnya.

3. Mewajibkan semua pekerja/penumpang/pengunjung dan masyarakat lainnya menggunakan masker selama berada distasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara. Yang tidakmenggunakan masker tidak diperkenankan masuk.

4. Larangan masuk ke area stasiun/terminal/pelabuhan/bandarudara bagi pekerja, penumpang/pengunjung atau pengguna layanan lainnya yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas.

5. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik masuk stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengelola

6. Menyediakan area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara yang aman dan sehat. Hal ini terdiri dari:

a. Higiene dan sanitasi lingkungan

b. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun

c. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara

d. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan penumpang/pengunjung.

e. Dalam hal stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara dilengkapi dengan alat mobilisasi vertikal.

f. Lakukan pengaturan pada semua tempat duduk yang ada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandarudara berjarak 1 meter, termasuk pada fasilitas umumlainnya yang berada di area tersebut seperti restoran, pertokoan dan lain-lain.

g. Menyediakan layanan kesehatan untuk pekerja/penumpang/pengunjung atau pengguna layanan lainnya bilamengalami sakit. Layanan kesehatan dapat berupa pos kesehatan dan/atau berkoordinasi denganKantor KesehatanPelabuhan setempat.

h. Melakukan pemantauan kesehatan kepada pekerja secara berkala.

i. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, penumpang/pengunjung dan masyarakat lainnya agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.

j. Penerapan cegah tangkal penyakit bagi keberangkatan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luarnegeri/luar daerah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

k. Penerapan cegah tangkal penyakit pada kedatangan penumpang WNI/WNA/luar daerah di pelabuhan dan bandara mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

l. Apabila di dalam area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara terdapat pertokoan/pusat perbelanjaan maka protokol kesehatan di tempat tersebut mengacu pada protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan.

m. Apabila didalam area stasiun/terminal/pelabuhan/bandarudara terdapat rumah makan/restoran maka mengacu pada protokol kesehatan di rumah makan/restoran.

n. Apabila d idalam area stasiun/terminal/pelabuhan/bandarudara terdapat tempat ibadah maka mengacu pada protokol kesehatan di tempat ibadah.

o. Apabila di dalam area stasiun/terminal/pelabuhan/bandarudara terdapat perkantoran maka mengacu pada Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

3 dari 4 halaman

B. Bagi Pekerja

Ada 7 poin utama yang harus diperhatikan para pekerja Stasiun, Terminal, Pelabuhan dan Bandar Udara

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut da nmelaporkan pada pimpinan tempat kerja.

2. Selama bekerja selalu menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 meter, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akanmenyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

3. Melakukan pembersihandan disinfeksi area kerja yang digunakan di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara sebelum dan sesudah bekerja.

4. Berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

5. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

6. Bersihkan ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

7. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

4 dari 4 halaman

C. Bagi Penumpang/Pengunjung

Ada 8 poin utama yang harus diperhatikan para penumpang/pengunjung Stasiun, Terminal, Pelabuhan dan Bandar Udara

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

2. Selalu menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

4, Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.

6. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

7. Bersihkan ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

8. Penumpang dengan moda transportasi udara/laut, mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) sesuai ketentuan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.