Sukses

Kisah Korban Pemerkosaan Asal El Salvador Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara

Imelda Cortez, perempuan asal El Salvador yang menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sejak usia 12 tahun dituntut 20 tahun penjara atas dugaan percobaan pembunuhan bayi karena melahirkan di toilet.

Liputan6.com, Jakarta - Perempuan asal El Salvador, Imelda Cortez yang hamil setelah diperkosa ayah tirinya, dibebaskan dari penjara, Senin, 17 Desember 2018. Ia bebas atas tuduhan mencoba membunuh sang bayi.

Dilansir dari CNN, Kamis (20/12/2018), Imelda telah dipenjara sejak April 2017 setelah melahirkan bayi di kamar kecil, menurut Center for Justice and International Law (CEJIL) yang telah mendukung kasusnya.

Imelda dituduh melakukan percobaan pembunuhan meski bayinya ditemukan hidup dan sehat. Ia dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara menurut pengacaranya, Alejandra Romero.

Aborsi adalah tindakan ilegal di El Salvador dalam segala situasi tanpa terkecuali. Pembelaan Imelda, ia pingsan saat melahirkan. Jaksa penuntut meminta mengubah tuntutan untuk pengabaian dan tidak berdaya.

Ia terancam hukuman satu hingga tiga tahun penjara. Pembela Imelda menyetujui tuntutan yang lebih rendah, namun pengadilan memutuskan untuk membebaskannya dari segala tuduhan.

"Hakim mengatakan bahwa Imelda adalah korban kekerasan seksual berulang dan itu juga menjelaskan mengapa dia tak bisa bersikap berbeda saat melahirkan," kata pengacara Imelda, Bertha Deleon kepada reporter.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejak Usia 12 Tahun

Sejak usia 12 tahun, Imelda mengalami pelecehan seksual oleh ayah tirinya yang berusia 70 tahun, menurut petisi untuk membebaskannya. Petisi itu telah menerima lebih dari 63 ribu tanda tangan pada Senin malam.

Paula Avila-Guillen, Direktur Inisiatif Amerika Latin untuk Pusat Kesetaraan Perempuan yang telah berbicara dengan pengacara Imelda menyebut pada CNN bahwa Imelda tidak mengerti ia baru melahirkan. Ia hanya mengetahui dirinya berdarah sehingga berteriak dan dibawa ke rumah sakit.

"Kemudian mereka menemukan bayi yang benar-benar sehat," kata Paula. Ia menambahkan setelah Imelda ditahan, bayinya dirawat ibu Imelda yang masih tinggal dengan ayah tiri.

"Apa yang membuat kasus Imelda lebih memalukan adalah dia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sejak berusia 12 sampai usia 18, namun dia diperlakukan sebagai pelaku, bukan korban," tambahnya.

Di negara Amerika Tengah yang kecil dan secara sosial konservatif, perempuan yang melakukan aborsi atau keguguran dapat menghadapi hingga 50 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.