Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Video Pilihan
VIDEO: Kim Jong Un Serukan Peningkatan Pencegahan Perang dalam Kunjungannya ke Akademi Pertahanan
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengunjungi sebuah akademi pertahanan sehari setelah kegagalan peluncuran satelit terbaru Pyongyang.
- VIDEO: Kementerian Pertanian Ekspor 50 Ribu Ton Jagung ke Filipina
- VIDEO: Gunung Marapi kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai Ketinggian 2.000 Meter
- VIDEO: Bos Nvidia Jensen Huang Sambangi Taiwan, Bawa Misi Strategis?
- VIDEO: Live Report: 24 Jemaah Calon Haji Indonesia Ditangkap, Tak Miliki Visa Khusus Haji