Liputan6.com, Salatiga - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, meringkus TAW (47), seorang pria yang berprofesi tukang pijat atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, itu beraksi dengan modus bisa membantu korban yang masih duduk di bangku SMP untuk menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.
Baca Juga
Indra menjelaskan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains.
Mengutip Antara, Tindak pencabulan anak itu sendiri diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Maksud Hati Gugurkan Kandungan, Siswi SMK Jadi Korban Dukun Cabul
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Ritual Cabul
Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan.
Menurut dia, ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan itu saat kembali ke rumahnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi.
Ia menjelaskan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
"Sementara ini baru satu korban yang melapor," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement