8 Larangan saat Umroh yang Sering Tidak Disadari Jamaah dan Konsekuensinya

Terdapat berbagai larangan saat umroh yang sering tidak disadari jamaah. Penting mengetahui dan menghindarinya, agar tak didenda (dam) dan bahkan hapus pahala

Diterbitkan 08 Mei 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah umrah adalah perjalanan spiritual dengan syarat dan rukun yang jelas, dimulai dengan niat suci (ihram) dan diakhiri dengan tahallul (memotong rambut). Namun, terkadang ada larangan saat umroh yang sering tidak disadari jamaah.

Jemaah tak menyadari melakukan larangan saat umroh bisa jadi karena keterbatasan pengetahuannya. Namun, sering juga penyebabnya adalah karena lupa. Padahal, melanggar larangan ini tidak hanya menggugurkan pahala, tetapi juga dapat mewajibkan denda (dam) atau bahkan membatalkan ibadah.

Perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an telah "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196). Penyempurnaan itu termasuk syarat rukun dan menghindari larangan-larangan saat berihram.

Berikut ini adalah ulasan mengenai delapan larangan ihram yang paling sering tidak disadari, lengkap dengan dalil, penjelasan ulama, serta konsekuensi hukumnya merujuk regulasi dan literatur panduan haji dan umrah dari pemerintah dan ulama, serta referensi kitab klasik.

1. Memakai Pakaian Berjahit Tanpa Sadar

Pria mengenakan celana dalam, kaos, atau kemeja di balik kain ihram dengan alasan "tidak terlihat" atau untuk kenyamanan.

Dalam kondisi ihram, pria hanya diperbolehkan memakai dua helai kain tidak berjahit (kain sarung dan kain selendang). Segala bentuk pakaian yang dijahit mengikuti lekuk tubuh, termasuk celana dalam, kaus, kemeja, dan kaos kaki, hukumnya haram.

Hadis riwayat Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda: "Janganlah kalian memakai gamis, celana, sorban, dan pakaian yang terkena parfum..." (HR. Bukhari-Muslim).

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin (Bab Haji dan Umrah) menegaskan larangan memakai gamis, celana, sepatu, dan serban. "Jika tidak menemukan sandal, maka boleh memakai kaos kaki bertumit tebal," tulisnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa esensi larangan ihram adalah melepaskan segala atribut duniawi agar jemaah mencapai derajat khusyuk yang sempurna.

Konsekuensi: Wajib membayar dam tertib (memilih: puasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin @ 1 mud, atau menyembelih 1 kambing).

2. Menutup Kepala bagi Pria

Pria mengenakan peci, topi, atau tudung jaket saat terkena sinar matahari atau hujan.

Pria yang sedang ihram dilarang menutup kepalanya dengan sesuatu yang menempel secara langsung (peci, topi, serban, tudung jaket). Namun, berteduh di bawah payung, atap bus, atau tenda diperbolehkan karena tidak menempel sebagai pakaian.

Hadis riwayat Ibnu Abbas RA: "Nabi SAW melarang orang yang ihram memakai pakaian yang terkena minyak wangi dan menutup kepala."

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan, "Bagi laki-laki diperbolehkan memakai ikat pinggang dan bernaung pada tanduk asal tidak menutup kepala, karena ihram laki-laki terletak di kepala".

Konsekuensi: Wajib membayar dam (denda) sebagaimana ketentuan.

3. Wanita Memakai Cadar atau Sarung Tangan

Wanita memakai cadar atau sarung tangan karena terbiasa atau untuk melindungi kulit.

Dalam ihram, wanita dilarang menutup wajah dengan cadar (niqab) dan menutup telapak tangan dengan sarung tangan. Adapun jilbab biasa yang menjulur dan tidak melekat langsung ke wajah diperbolehkan.

Hadis riwayat Aisyah RA: "Rasulullah SAW melarang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan sarung tangan."

Imam Ghazali menjelaskan perempuan diperbolehkan memakai pakaian berjahit tanpa menutupi wajah dengan suatu yang langsung bersentuhan, karena ihram perempuan adalah wajahnya. Artinya, identitas wajah harus tetap terlihat.

Konsekuensi: Wajib membayar dam (denda) jika melanggar dengan sengaja.

4. Menggunakan Produk Beraroma (Tidak Hanya Parfum)

Jemaah menggunakan deodoran, sabun wangi, lip balm, losion, atau pasta gigi beraroma setelah berihram, karena mengira larangan hanya pada parfum.

Larangan memakai wewangian dalam ihram mencakup semua produk harian yang mengandung aroma—baik parfum, deodoran, sabun wangi, hingga lip balm wangi. Untuk antisipasi, gunakan produk tidak beraroma (unscented).

Hadis riwayat Ibnu Umar RA: "Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi atau za'faran" (HR. Bukhari).

Imam Ghazili dalam Ihya Ulumuddin (Bab Haji dan Umrah) menegaskan hendaknya menjauhi segala sesuatu yang menurut akal sehat berbau wangi"

Konsekuensi: Wajib membayar dam tertib (denda).

5. Memotong Kuku atau Mencukur Rambut Tanpa Sadar

Jemaah lupa dan secara refleks memotong kuku yang patah atau merapikan rambut sebelum tahallul.

Segala bentuk pemotongan kuku, pencukuran rambut, atau pencabutan bulu badan (alis, bulu ketiak, bulu kemaluan) adalah larangan ihram. Karena itu, sunnah untuk memotong kuku dan merapikan rambut sebelum niat ihram.

Dalilnya adalah QS. Al-Baqarah [2]: 196: "...dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ke tempatnya."

Imam Ghazali menyebutkan bahwa memotong kuku dan mencukur rambut saat ihram wajib membayar "dam berupa satu ekor kambing". Namun, beliau juga menambahkan, tidak apa-apa memakai celak, masuk ke pemandian umum, mengeluarkan darah dan bekam, dan menyisir rambut.

Konsekuensi: Wajib membayar dam sebagaimana ketentuan.

6. Berdebat, Mencaci, atau Berkata Kotor

Jemaah terpancing emosi saat berdesakan di tawaf atau di jamarat, lalu mengucapkan kata-kata kasar, mencela, atau bertengkar.

Larangan ihram mencakup jidal (berbantah-bantahan), rafats (ucapan bernuansa seksual), dan fusuq (perbuatan maksiat/dosa). Ini termasuk mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor—meskipun hanya keluar karena emosi sesaat.

Dalilnya adalah QS. Al-Baqarah [2]: 197: "Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui. Barangsiapa menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan bertengkar selama mengerjakan haji."

Larangan ini menggugurkan pahala ibadah. Jika dilakukan dengan sengaja, wajib bertaubat dan dapat membatalkan atau menghapus pahala kebaikan yang telah dikerjakan.

7. Memakai Alas Kaki yang Menutup Mata Kaki

Pria memakai sepatu atau sandal tertutup karena sudah terbiasa atau lupa.

Pria dilarang memakai alas kaki yang menutupi kedua mata kaki dan tumit—termasuk sepatu, sepatu bot, dan kaus kaki. Yang diperbolehkan adalah sandal jepit (sandals).

Dalilnya adalah hadis riwayat Ibnu Abbas RA: "Nabi SAW mengkhutbahi kami di Arafah, beliau bersabda: '...tidak boleh memakai sandal yang menutup mata kaki'."

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan larangan memakai sepatu dan membolehkan sandal. Jika tidak menemukan sandal, maka boleh memakai kaos kaki bertumit tebal.

Konsekuensi: Wajib membayar dam (denda) jika melanggar dengan sengaja.

8. Berdesakan dan Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

Jemaah berdesakan keras hingga menyakiti orang lain demi bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad.

Menyentuh atau mencium Hajar Aswad adalah sunah, bukan wajib. Memaksakan diri dengan berdesakan hingga menyakiti sesama jemaah adalah perbuatan yang diharamkan karena melukai sesama Muslim.

Dalilnya adalah hadis riwayat Umar bin Khattab RA, beliau berkata di depan Hajar Aswad: "Sungguh aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi mudarat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu" (HR. Bukhari).

Konsekuensi: Perbuatan ini mengganggu kekhusyukan, dapat melukai orang lain, dan mengurangi (bahkan menggugurkan) pahala ibadah. Tidak ada denda, tetapi harus bertaubat.

People also Ask:

Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat umroh?

Larangan saat umroh, terutama setelah niat ihram, meliputi memakai wewangian, memotong kuku/rambut, menutup kepala (laki-laki) atau wajah (perempuan), memakai pakaian berjahit (laki-laki), membunuh hewan, dan hubungan suami istri. Melanggar pantangan ini dapat berakibat denda (dam) atau tidak sahnya umroh.

Uang saku umroh sebaiknya berapa?

Uang saku umroh yang ideal adalah sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per orang untuk perjalanan 9 hari. Dana ini mencakup jajan kuliner (seperti Al Baik), kartu SIM/internet, tip, dan oleh-oleh ringan.

Apakah boleh memposting saat umroh?

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ada jemaah bertanya, ini pertanyaan sangat penting. Syekh, bolehkah posting momen saat umrah di sosial media saat tawaf, saat di Mekah kita ambil foto atau video boleh-boleh saja, tidak ada larangan.

Apa saja yang membatalkan ibadah umroh?

Hal yang membatalkan umroh adalah berhubungan suami istri (jima') sebelum tahallul, murtad, atau meninggalkan rukun umroh (niat ihram, tawaf, sa'i, tahallul). Pelanggaran larangan ihram seperti memakai wewangian, memotong rambut/kuku, atau menutup kepala (laki-laki) wajib membayar dam (denda), namun tidak membatalkan umroh, kecuali jima'.