Masturbasi Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukum dan Konsekuensinya?

Masturbasi dapat membatalkan puasa baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat karena mengeluarkan air mani dengan sengaja.

Diterbitkan 04 Maret 2026, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Masturbasi merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa saat Ramadan. Karena saat berpuasa, seorang muslim tak hanya diwajibkan untuk menahan dirinya dari godaan seperti lapar dan haus, tapi juga dari godaan hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa, termasuk hubungan seksual. 

Masturbasi juga termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Meskipun begitu pertanyaan mengenai hal ini masih seringkali dipertanyakan oleh sebagian orang. Mengingat, agama juga mengajarkan menjaga kesucian selama ibadah, melansir Antara.

Pandangan dalam islam tentu diperlukan dalam menanggapi hal ini untuk mengetahui lebih jelas hukum dari masturbasi saat berpuasa. Karena hal ini menyangkut sah atau tidaknya puasa seseorang.

Menurut mayoritas ulama masturbasi dianggap membatalkan puasa karena menyebabkan keluarnya air mani dengan sengaja dan dapat membatalkan puasa. Maka tentu hukumnya membatalkan puasa bagi seseorang yang melakukannya.

Selain membatalkan, seseorang tersebut diwajibkan mengqadha’ atau mengganti puasa tersebut saat Ramadhan telah usai dan tentu saja di hari yang bukan merupakan hari tasyrik sebagai bentuk penebusan karena tidak melakukan puasa wajib dengan sempurna.

Hukum Masturbasi Menurut Pandangan Ulama

Hal ini telah dibahas dalam berbagai literatur Islam. Ulama menjelaskan dampaknya pada ketidaksahan dan konsekuensi yang diterima oleh pelakon masturbasi saat berpuasa. 

Disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ pada satu rujukan:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).

Selain itu, masturbasi yang mencapai ejakulasi dapat membatalkan puasa karena dianggap sama seperti mubasyaroh, ini juga dijelaskan dalam kitab al-majmu’: 

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284)

Menurut Berbagai Pandangan Imam Madzhab

Dalam madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali juga menurut mayoritas ulama Hanafi, Masturbasi disebut dapat membatalkan puasa.

Bahkan puasa juga dapat batal hanya dengan sentuhan antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa mencapai ejakulasi. Terlebih jika ejakulasi disertai dengan orgamse yang dengan syahwat, jelas puasanya batal.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 4 halaman 100 dijelaskan bahwa, bagi seseorang yang batal puasanya karena masturbasi, maka wajib mengganti puasanya dihari selain Ramadhan dengan tanpa membayar kaffarah.